Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Spanduk dan Banner Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak

Patroli Satpol PP Kota Kediri menertibkan spanduk dan poster yang dipasang tanpa izin. Ada belasan poster dan spanduk yang terjaring razia penertiba

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
Surya/sugiyono
SPANDUK - Anggota Satpol PP razia spanduk yang tidak membayar pajak, 

 TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Patroli Satpol PP Kota Kediri menertibkan spanduk dan banner serta poster yang dipasang tanpa izin. Ada belasan poster dan spanduk yang terjaring razia penertiban, Sabtu (27/7/2019).

Spanduk yang ditertibkan seperti yang terpasang di Perempatan Mrican yang dipasang Nurul Hayat tidak ada stiker bukti pelunasan pajak dan diikat pada tiang.

Poster Bazar Buku yang dipasang di Pertigaan Ngampel juga tidak berizin. Karena pada poster yang dipasang tidak ada stiker bukti pelunasan pajak serta diikat pada tiang.

Sementara spanduk HUT Lab Sima dan spanduk EF yang dipasang di Jl Ahmad Yani juga tidak ada stiker bukti pelunasan pajak.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali di Porprov Jatim 2019

Semen Padang vs Persebaya, Ini Pemain Kerbau Sirah yang Diwaspadahi Oleh Persebaya Surabaya

Patroli selanjutnya bergerak ke Jl Perintis Kemerdekaan depan Taman Ngronggo kembali menemukan spanduk EF dan Nurul Hayat yang tidak ada stiker bukti pelunasan pajak. Malahan salah satu spanduk rusak karena talinya putus.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, spanduk, poster dan benner yang tidak memiliki izin langsung ditertibkan petugas. Termasuk yang dipasang dengan diikat pada tiang telepon dan listrik karena melanggar ketentuan.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved