Dibuat di luar negeri
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menyatakan penyidik akan fokus melakukan penyidikan terkait kasus peredaran produk kosmetik oplosan.
"Ada dua prioritas penyidikan antara lain pembuatan atau produksi kosmetik oplosan dan praktik jasa kecantikan yang juga ilegal," ujar Rofik di Mapolda Jatim, Rabu (5/11/2108).
Rofik menjelaskan pelaku KIL memproduksi berbagai kosmetik perawatan kecantikan mulai dari sabun muka, cream siang dan malam, serum dan lainnya. Menurutnya, kosmetik oplosan itu berpotensi berbahaya apabila digunakan karena tidak ada izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Produksi kosmetik ilegal ini komposisi takarannya asal-asalan tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
• Polda Jatim Sebut Tarif Endorse Kosmetik Illegal 7 Artis hingga Rp 15 Juta per Minggu, VV Berapa?
Masih kata Rofik, penggunaan kosmetik ilegal hingga serum pemutih kulit sangat berbahaya jika tidak dilakukan oleh dokter yang berkompeten di bidangnya.
"Efek samping bisa menyebabkan kanker," jelasnya.
• Kosmetik Ilegal asal Kediri Pernah Endorse Artis, Pemilik Raup Omzet hingga Rp 300 Juta Per Bulan
Ditambahkannya, hasil penyidikan sementara pihaknya menduga pelaku membeli bahan pembuat kosmetik ini dari luar negeri. Sebab, sejumlah bahan baku itu tidak di produksi di dalam negeri.
"Belum dipastikan tetapi penyidikan mengarah kesana" pungkasnya.