Ketauan Simpan Sabu-Sabu di Dompet dan Saku Celana, Pemuda Asal Sampang Diciduk Polsek Krembangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moh Mahfud (26) saat digelandang Tim Anti Bandit Polsek Krembangan, April 2019.

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Moh Mahfud (26) warga Sampang digelandang Tim Anti Bandit Polsek krembangan karena kedapatan membawa sabu-sabu yang diwadahi plastik di saku pakaiannya, Kamis (4/4/2019).

Bukan cuma menemukan pocket sabu di balik kantong pakaiannya, polisi juga menemukan beberapa kemasan sabu-sabu di lipatan dompetnya.

Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami menuturkan, proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah Warung Kopi (warkop) di Jalan Wonokusumo.

Hendak Nonton Final Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Bonek Jember Ini Jatuh dari Truk dan Tewas

Kerja Lembur 70 Jam Tanpa Dibayar, Pria Ini Nekat Lakukan Karoshi, Bunuh Diri Terlalu Banyak Kerja

Info Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini Rp 500 Lebih Mahal dari Sebelumnya, Berikut Daftar Harganya

"Dia nyimpan banyak (sabu-sabu) di dompetnya, saat kami geledah ketahuan semua," katanya.

Di warkop tersebut, ungkap Esti, sudah terbilang lama dikeluhkan masyarakat sekitar sebagai tempat bertransaksi narkoba.

"Saat kami terjunkan petugas di sana, lalu kami geledah dia," lanjutnya.

Saat menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan menerjunkan beberapa petugas berpakaian preman, ternyata Moh Mahfud, salah seorang pengunjung warkop kedapatan menyimpan barang haram tersebut.

"Dia itu rumahya dekat warkop kemudian nunggu di warkop kami geledah dan menemukan sabu-sabu, lalu kami ciduk," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sedikitnya 3.34 gram sabu-sabu, yang dikemas dalam kemasan pocket plastik kecil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Esti, tersangka dikenai Pasal 112 (1) jo 114 (1) UURI No: 35 /2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. 

Berita Terkini