Penyebabnya, masih belum lengkapnya berkas terlapor.
”Masa kami harus mencantumkan jabatan hingga golongan ASN yang bersangkutan? Padahal, kami sudah mencantunkan nama, alamat, dan instansi yang bersangkutan,” katanya.
”Seharusnya, kalau sudah ada nama dan alamat kan tinggal di tracking. Kami tentu kesulitan kalau harus mencantumkan identitas sedetail itu,” katanya.
Bukan hanya pihaknya, ia juga menyangsikan khalayak umum dapat melengkapi berkas terlapor.
Dengan adanya indikasi ketidaknetralan para pelaku ASN, pihaknya khawatir akan mengganggu kinerja ASN dalam melayani masyarakat.
"Kami berharap pelayanan publik yang diberikan oleh para ASN bisa optimal. Kalau tidak netral, maka masyarakat yang dirugikan. ASN memang tidak boleh golput, namun tidak perlu sampai harus ikut berkampanye,” katanya.
Untuk diketahui, ASN diharapkan netral di pemilu.
Keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Hal ini tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.
”Ini yang menjadi konsentrasi kami. Selain terus melakukan pengawasan kepada para ASN, kami juga menyosialisasikan tentang ASN dan larangan ASN berpihak di pemilu. Kami juga mengajak masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran oleh ASN bisa segera melapor,” pungkasnya.