Sahabat Komisi ASN Temukan 23 Kasus ASN Tidak Netral Saat Kampanye, Lewat Aktivitas di Media Sosial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sahabat Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ditemui di Surabaya, Senin (15/4/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sahabat Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menemukan indikasi ketidaknetralan ASN selama kampanye di pemilu 2019.

Sahabat Komisi ASN menemukan 23 temuan kasus di Jatim. 

"Di dalam temuan kami, para ASN ini bukan sekadar membantu dalam administrasi, namun juga memberikan dukungan secara langsung maupun eksplisit," kata Juru Bicara Sahabat Komisi ASN¸ Septi Putri Erika, di Surabaya, Senin (15/4/2019).

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Pembalakan Liar Sono Keling Trenggalek, Satu Orang Adalah ASN

Ustaz Abdul Somad Dianggap Langgar Netralitas PNS, Bambang Haryo Komentari Jokowi dan Sindir Luhut

Proyek Dikebut, Pemkab Malang Selangkah Lagi Miliki Rusunawa ASN

ASN Dapat Jatah Cuti Bersama Momen Lebaran Tahun Ini Hampir Seminggu, Begini Rincian Tanggalnya!

Temuan tersebut di antaranya berbasis media sosial (53 persen), berita media online (40 persen), dan secara langsung (7 persen).

"Terlapor juga tersebar di beberapa instansi pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.

Para terlapor tersebar di beberapa daerah. Mulai daerah Surabaya, Jember, Jombang, Bangkalan, hingga Kota Malang, dan beberapa daerah lainnya.

"Ada 3 laporan yang kejadiannya di luar Jawa Timur," jelasnya. 

Ketidaknetralan ASN tersebut mayoritas ditunjukkan melalui aktivitas ASN di media sosial.

Mulai dari ikut membagikan berita dukungan ke salah satu pasangan calon, menyukai status, hingga mengunggah status dukungan. 

Sedangkan temuan secara langsung di antaranya keterlibatan ASN yang memberikan anjuran untuk mendukung salah satu paslon saat memberikan kuliah di kampus.

"Kami telah mendokumentasikan temuan-temuan itu dan melaporkannya sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Laporan tersebut di antaranya dikirimkan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berbasis online dengan aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui website lapor.go.id.

Serta, kepada Komisi ASN (KASN), melalui lapor.kasn.go.id.

Portal tersebut merupakan penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik.

Sayangnya, dari laporan yang disampaikan pihaknya, belum ada langkah tindak lanjut dari pihak terkait.

Penyebabnya, masih belum lengkapnya berkas terlapor.

”Masa kami harus mencantumkan jabatan hingga golongan ASN yang bersangkutan? Padahal, kami sudah mencantunkan nama, alamat, dan instansi yang bersangkutan,” katanya.

”Seharusnya, kalau sudah ada nama dan alamat kan tinggal di tracking. Kami tentu kesulitan kalau harus mencantumkan identitas sedetail itu,” katanya.

Bukan hanya pihaknya, ia juga menyangsikan khalayak umum dapat melengkapi berkas terlapor.

Dengan adanya indikasi ketidaknetralan para pelaku ASN, pihaknya khawatir akan mengganggu kinerja ASN dalam melayani masyarakat.

"Kami berharap pelayanan publik yang diberikan oleh para ASN bisa optimal. Kalau tidak netral, maka masyarakat yang dirugikan. ASN memang tidak boleh golput, namun tidak perlu sampai harus ikut berkampanye,” katanya.

Untuk diketahui, ASN diharapkan netral di pemilu.

Keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Hal ini tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.

”Ini yang menjadi konsentrasi kami. Selain terus melakukan pengawasan kepada para ASN, kami juga menyosialisasikan tentang ASN dan larangan ASN berpihak di pemilu. Kami juga mengajak masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran oleh ASN bisa segera melapor,” pungkasnya.

Berita Terkini