Puluhan pemilik rumah karaoke di Lamongan siap menerima keputusan dan pembinaan dari Pemkab Lamongan.
"Biasanya kan, H - 2 tutup dan H + 3 boleh buka, " kata Heru yang senada dengan para pemilik rumah karaoke legal.
Kasatpol PP Lamongan Suprapto dikonfirmasi Tribunjatim.com Selasa (30/04/2019) mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan para pemilik rumah karaoke di Kantor Satpol PP.
"Besok Kamis (2/4) kita panggil semua para pemilik karaoke," kata Suprapto.
Pada pertemuan nanti akan beritahukan kapan mereka harus mulai tutup selama bulan Ramadhan.
"Kalau skenarionya biasanya H - 3 dan H + 3," kata Suprapto.
Kalau diketahui masih ada yang buka pada bulan Ramadhan, pasti akan ditindak tegas sesuai aturan.
Suprapto mengajak semuanya untuk menghormati umat Islam dan bulan Ramadhan.