Mendukung laporan ini, pihak pengadu juga membawa saksi dari unsur Panwaslu. Yakni, Panwaslu Asem Rowo non-aktif, atas nama Irvan.
Terkait tuduhan tersebut, Margo menegaskan rekomendasi itu dikeluarkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Kami menghormati putusan DKPP. Kami menunggu keputusan DKPP," katanya sambil berusaha menghindar dari kejaran awak jurnalis.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DKPP RI, Harjono menyebut bahwa pihaknya masih akan membahas putusannya melalui sidang pleno. "Ini masih proses pemeriksaan. Nanti akan sidang pleno dulu di Jakarta. Kami presentasikan dengan komisioner yang lain," kata Harjono dikonfirmasi terpisah.
"Pengambilan keputusan kan melibatkan unsur Tim Penyelenggara Daerah (TPD). Ada dari unsur KPU dan Bawaslu Jatim. Sehingga, putusannya menunggu pendapat di pleno," katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sanksi terberat bisa berupa pemberhentian. "Kasus ini hanya kepada yang diadukan saja," katanya.
Selian itu, DKPP juga hanya akan memberikan sanksi kepada petugas pemilu, bukan peserta pemilu. "Peserta pemilu bukan ranah DKPP. Tapi ranah Bawaslu Jatim," katanya.