Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gara-gara Jual Emas Palsu, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

"Benar, ada dua ibu rumah tangga berinisial NR, warga Depok, Jawa Barat dan SP, warga Kota Madiun ditangkap karena percobaan penipuan di toko emas den

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
Tribunnews
Ilustrasi perhiasan 

 TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dua ibu rumah tangga ini tergolong nekat.

NR (54) dan SP (54) ditangkap anggota Polsek Sambit-Ponorogo karena menjual emas palsu.

NR (54) ditangkap saat menjual emas palsu di Toko Emas Candra di Jalan Ponorogo-Trenggalek di Dukuh Tamansari, Desa Sambit, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Senin (30/1/2017).

Rekannya, SP ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa (31/1/2017) dini hari.

"Benar, ada dua ibu rumah tangga berinisial NR, warga Depok, Jawa Barat dan SP, warga Kota Madiun ditangkap karena percobaan penipuan di toko emas dengan modus menjual emas palsu," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto Kepada TribunJatim.com (Tribunnews Network), Rabu (1/2/2017).

Sudarmanto menuturkan, kasus penipuan itu terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya percobaan penipuan di Toko Emas Candra milik Boiran.

Saat itu polisi mendapatkan informasi NR akan menjual emas palsu lengkap disertai dengan surat. Namun setelah dicek ternyata emas yang dijual imitasi alias palsu.

"Curiga dengan ulah NR, pemilik toko kemudian menghubungi polisi," kata Sudarmanto.

Setelah dibawa ke Mapolsek Sambit, NR mengaku mendapatkan emas palsu dan surat-suratnya dari perempuan berinisial SP yang tinggal di Kota Madiun. Berdasarkan keterangan NR, polisi kemudian menangkap SP di rumahnya.

Dari dua tersangka, polisi menyita emas palsu seberat sekitar satu ons lebih dalam berbagai bentuk perhiasan. Di antaranya lima cincin emas palsu, delapan gelang emas palsu, 15 kalung emas palsu dan enam lembar kwitansi dari toko emas.

Sudarmanto mennambahkan, akibat perbuatannya, dua wanita ini dijerat pasal 378 jo 53 KUHP tentang pidana penipuan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved