Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka Pengadaan Mobil Listrik

Jampidsus menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.

Editor: Aji Bramastra
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
BACAKAN EKSEPSI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut dihadiri Pakar komunikasi Efendi Gazali, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNJATIM.COM - Jam Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik Kementerian BUMN tahun 2013 senilai Rp32 miliar.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dengan tersangka Dahlan Iskan telah diterbitkan Pidsus Kejaksaan Agung per tanggal 26 Januari 2017.

"Ya benar, untuk DI Sprindiknya tertanggal 26 Januari," ujar jaksa penyidik pada Jam Pidsus Kejaksaan Agung saat dihubungi, Kamis (2/2/2017).

Menurutnya, Dahlan Iskan selaku Pengguna Anggaran dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dahlan Iskan diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek mobil listrik ini.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews masih berupaya menghubungi penasihat hukum Dahlan Iskan untuk mengkonfirmasi informasi ini.

Kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.

Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).

Tiga perusahaan plat mrah itu urunan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjajian. Kejagung menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik tersebut dengan kerugian negara Rp28,9 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agubg menetapkan dua orang sebagai terangka. Yakni, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman.

Dasep Ahmadi adalah pimpinan perusahaan penggarap proyek mobil listrik. Sementara, Agus Suherman diduga yang meminta atau memerintahkan tiga perushaan BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk Dasep Ahmadi untuk mengerjakan proyek tersebut.

Dasep Ahmadi telah dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.

Kejaksaan Agung mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu. Sebab, Dasep Ahmadi, dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Padahal, dalam berkas dakwaan, nama Dahlan disebut turut merugikan keuangan negara.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved