Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dahlan Iskan Tersangka

Jaksa Agung : Seolah-Olah Dahlan Iskan Kesannya Jujur, Baik, Sederhana dan Tulus

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka murni penegakan hukum.

Editor: Edwin Fajerial
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
BACAKAN EKSEPSI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut dihadiri Pakar komunikasi Efendi Gazali, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Agung HM Prasetyo menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus ketiganya yakni dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik, adalah murni penegakan hukum.

Demikian disampaikan HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Menurutnya Dahlan menjadi tersangka karena memang adanya temuan alat bukti pasca-tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, kami tidak mencari-cari. Tidak ada dari pihak-pihak yang berkuasa yang mau menyengsarakan dia. Nanti kita lihat faktanya seperti apa (di persidangan)," kata HM Prasetyo.

Menurutnya, justru belakangan Dahlan Iskan yang tengah diproses hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berupaya membentuk opini publik dengan menyampaikan sebagai korban bidikan penguasa.

"Seolah-olah (Dahlan Iskan) kesannya jujur, baik, sederhana dan tulus. Kita lihat nanti faktanya seperti apa," tandasnya.

HM Prasetyo mengatakan, jaksa penyidik selalu berhati-hati dalam menangani setiap kasus.

Menurutnya, tidak mungkin jaksa membuat-buat kesalahan orang lain atas intervensi pihak tertentu atau politis.

Menurutnya, penetapan tersangka Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1628K/Pidsus/2016 yang diajukan oleh Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, selaku terpidana tujuh tahun penjara kasus mobil listrik.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Dasep Ahmadi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Dasep juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17.118.818.000.

Menurut HM Prasetyo, amar putusan MA tersebut, khususnya tentang unsur bersama-sama telah sesuai dengan dakwaan primer jaksa.

Bahwa, tindak pidana korupsi yang dilakukan Dasep Ahmadi terkait proyek mobil listrik di Kementerian BUMN dilakukan bersama Dahkan Iskan.

Prasetyo meyakinkan, penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik karena memang ada temuan alat bukti adanya peran dia dalam kasus ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved