Dahlan Iskan Tersangka
Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Listrik, Dahlan Iskan Diperiksa Jaksa Agung di Surabaya Hari Ini
Tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Dahlan Iskan, hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejati Jatim
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Dahlan Iskan, hari ini (6/2/2017) dijadwalkan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Iya benar hari ini," kata Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard melalui pesan Whatsapp.
Menurutnya Kejati jawa timur sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Agung.
Sampai pukul 09.43 WIB, Dahlan belum terlihat datang ke kantor Kejati Jatim.
Yang terlihat hanya sekumpulan wartawan menunggu kedatangan dahlan iskan di Kejati Jawa Timur.
Dahlan sendiri terpaksa diperiksa di Surabaya karena dia juga sedang menjalani sidang peradilan atas kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, sehingga Dahlan tidak bisa ke Jakarta.
Kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.
Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).
Tiga perusahaan plat mrah itu urunan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjajian. Kejagung menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik tersebut dengan kerugian negara Rp28,9 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agubg menetapkan dua orang sebagai terangka. Yakni, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan Kabid Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman.
Dasep Ahmadi adalah pimpinan perusahaan penggarap proyek mobil listrik. Sementara, Agus Suherman diduga yang meminta atau memerintahkan tiga perushaan BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk Dasep Ahmadi untuk mengerjakan proyek tersebut.
Dasep Ahmadi telah dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar.
Kejaksaan Agung mengajukan banding hingga kasasi atas putusan itu. Sebab, Dasep Ahmadi, dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Padahal, dalam berkas dakwaan, nama Dahlan disebut turut merugikan keuangan negara.