Dahlan Iskan Tersangka
Inilah Alasan Dahlan Iskan Tak Datang di Pemeriksaan
"Saya datang ke sini (Kajati Jatim) untum menyerahkan surat ke penyidik KPK," sebut Mi'ratul Mukminin begitu keluar Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Fatkhul Alami
TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA - Mewakili Dahlan Iskan, Mi'ratul Muiminin mengatakan, Dahlan Iskan tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran sedang sakit.
Dahlan Iskan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi mobil listrik tidak bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Senin (6/2/2017) pagi.
Mi'ratul Mukminin menemui tim penyidik Kejagung di Kajati Jatim selama 45 menit.
Ia mendatangi Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur sendirian pada pukul 09.00 Wib dan lansung masuk ke Gedung Kejaksaan Tinggi.
"Saya datang ke sini (Kajati Jatim) untum menyerahkan surat ke penyidik KPK," sebut Mi'ratul Mukminin begitu keluar Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada TribunJatim.com , Senin (6/2/2027) pagi.
Gus Mi, panggilan Mi'ratul Mukminin mengatakan, ada tiga alasan mengapa Dahlan Iskan tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung.
Pertama, Dahlan Iskan belum menunjuk penasihat hukum guna mendampingi pemerimsaan kasus dugaan korupsi mobil listrik.
Selanjutnya, surat panggilan dari tim penyidik Kejagung juga diterima Dahlan Iskan hanya melalui surat fax, bukan surat asli.
"Saya tadi juga konfirmasi soal surat panggilan yang hanya melalui surat fax," tutur mantan Wakil Bupati Magetan ini.
Kecuali itu, lanjut Gus Mi yang mewakili keluarga, Dahlan belum bisa hadir menemui tim penyidik Kejagung, lantaran kodisi kesehatannya sedang menurun. Dalam beberapa hari terakhir ini, Dahlan sedang demam.
"Pak Dahlan sudah beberapa hari ini demam," kata Gus Mi.
Selanjutnya, Gus Mi menyerahkan ke tim penyidik Kejagung untuk menjadwal ulang pemeriksaan Dahlan.
"Saya menyerahkan ke tim penyidik, mau kapan menjadwal ulang. Kami nanti mengukuti," terang Gus Mi.
Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi mobil listrik pada 2013. Ada sekitar 16 unit mobil listrik yang diduga pelaku menyimpang.