Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan Tidak Hadir Jalani Pemeriksaan, Ini Tanggapan Kejagung

"Beliau (Dahlan Iskan) membuat surat dan memberitahukan kondisinya tidak sehat. Perwakilan keluarga meminta pelaksanaan pemeriksaan ditunda," sebut Yu

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut dihadiri Pakar komunikasi Efendi Gazali, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. 

 Laporan Wartawan Surya, Fatkhul Alami

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menerima dan tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Dahlan Iskan memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (6/2/2017).

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto mengatakan, pihaknya sudah menerima surat alasan Dahlan Iskan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan atas dugaan korupsi mobil listrik.

"Beliau (Dahlan Iskan) membuat surat dan memberitahukan kondisinya tidak sehat. Perwakilan keluarga meminta pelaksanaan pemeriksaan ditunda," sebut Yulianto di Kajati Jatim Jl A Yani Surabaya, Senin (6/2/2017).

Karena ada surat keterangan sakit, kata Yulianto, tim penyidik akhirnya mengabulkan permintaan penundaan pemeriksaan Dahlan.

Tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Menteri BUMN ini.

Yulianto mengakui, tim penyidik Kejagung melakukan panggilan ke Dahlan Iskan melalui faksimile. Karena surat pangilannya lewat faksimile ini, keluarga Dahlans empat mempertanyakan ke tim penyidik.

"Yang penting surat panggilan ke beliau (Dahlan Iskan) sudah sampai dan keluarganya menghargai," jelas Yulianto.

Saat ditanya kapan jadwal pemeriksaan Dahlan Iskan, Yulianto mengaku masih mendiskusikan dengan tim penyidik Kejagung lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi mobil listrik pada 2013.

Ada sebanyak 16 unit mobil listrik yang diduga pengadaanya menyimpang dan merugikan negara sekitar Rp 32 miliar.

Ketika masih duduk sebagai Menteri BUMN pada 2013, Dahlan meminta supaya PTBRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Begitu proyek itu dikerjakan, 16 mobil listrik jenis electric microbus dan electricexecutive bus itu, ternyata tidak dapat digunakan lantaran diduga tak dibuat sebagaimana mestinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved