Breaking News

Kasus Dimas Kanjeng

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Besok digelar, ini Pejabat Kajati Jatim yang Mengawal

Para pejabat Kejati Jatim akan mengawal langsung sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa penipuan dengan modus penggandaan uang, Kamis (9/2/2017).

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring aparat Kepolisian menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim. Dia Kamis (9/2/2017) akan menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Probolinggo. 

Laporan wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan mengawal langsung sidang perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa penipuan dengan modus penggandaan uang dan pembunuhan dua pengikutnya, Kamis (9/2/2017) besok, di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.

Mereka adalah Wakil Kajati Jatim Rudi Prabowo Aji, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Tjahjo Aditomo, dan Kepala Kejari Probolinggo. 

Ketiganya akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus Dimas Kanjeng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, alasan jaksa senior yang diterjunkan untuk menghadapi Taat itu mengacu surat edaran dari Kajagung.

"Apabila ada perkara yang menjadi perhatian masyarakat diharapkan jaksa senior yang menjadi JPUnya," tandasnya, Rabu (8/2/2017).

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang akan menjalani perkara dugaan pembunuhan dua pengikutnya Abdul Gani dan Ismail Hidayah dan kasus penipuan yang memakan korban.

"Dua perkara itu yang akan disidangkan," terang Richard Marpaung.

Dalam kasus pembunuhan, nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi terseret setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pelaku pembunuhan terhadap kedua korban.

Dia diduga sebagai otak karena ingin melenyapkan kedua korban karena akan lapor ke Mabes Polri. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved