Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Begini Percakapan Antara Dimas Kanjeng dan Petugas Kejaksaan Saat di Sel Tahanan

Sembari menunggu persidangannya dimulai, Dimas Taat Pribadi diajak ngobrol dengan petugas kejaksaan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Dimas Kanjeng bercengkrama dengan pertugas dari kejaksaan di sel tahanan Pengadilan Negeri Kraksaan. Kamis (9/2/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sembari menunggu persidangannya dimulai, Dimas Taat Pribadi diajak ngobrol dengan petugas kejaksaan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.

Petugas terlihat sedang bercanda dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang sedang berada di balik sel.

"Nah ini mafia kasus, kamu ini Taat Pribadi tapi gak taat hukum," canda seorang petugas kejaksaan kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Lho saya ini taat hukum Pak," ujar Taat Pribadi sambil merapikan rompi oranyenya.

"Lihat saja rambutnya klimis banget, licin kayak orangnya, dia ini cerdik sekali," kelakar petugas Pengadilan Negeri kepada awak media.

Baca: Dimas Kanjeng Terima Ajakan Selfie Jelang Sidang

Taat Pribadi yang sedang diajak bercanda oleh petugas hanya bisa tersenyum sembari tangannya memegang jeruji besi.

Dimas Kanjeng dibelit dua kasus hukum yang tak ringan.

Pembunuhan dan penipuan berkedok bisa menggandakan uang. Kasus pembunuhan menimpa dua pengikut Dimas Kanjeng pada 13 April 2016.

Baca: VIDEO : Sidang Perdana, Dimas Kanjeng Digiring ke Ruang Sidang

Salah satunya adalah Abdul Gani, yang diduga dibunuh pukul 09.00 WIB di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Peran Taat Pribadi diduga kuat menyuruh, membantu dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang di antaranya Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto (DPO) dan Rahmad Dewaji untuk melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani.

Abdul Gani adalah warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 340 Sub 338 KUHP.

Polda Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved