TOPIK
Sidang Dimas Kanjeng
-
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Pr
-
ang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (8/8/2017) ditunda.
-
Hukuman untuk Dimas Kanjeng benar-benar tidak setimpal dengan apa yang dialami keluarga saya dan menafikan asas keadilan.
-
Tegang! Puluhan polisi dengan membawa senjata laras panjang menjaga ketat padepokan Dimas Kanjeng.
-
Perjalanan panjang kasus Dimas Kanjeng yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai klimaks, dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
-
Vonis ringan 18 tahun penjara terhadap Dimas Kanjeng langsung memantik kemarahan dan reaksi keras dari orang yang tersakiti.
-
Para pengikut setia Taat Pribadi sangat terpukul dengan putusan vonis 18 tahun terhadap pimpinan sekaligus Guru Besar Padepokan Dimas Kanjeng itu.
-
Tak sepadan! Inilah yang membuat JPU langsung bereaksi keras, saat Dimas Kanjeng divonis super ringan.
-
Bereaksi keras! Pengacara Dimas Kanjeng muntab usai mendengar vonis hakim yang dijatuhkan pada kliennya.
-
Berubah drastis! Inilah sikap yang ditunjukkan Dimas Kanjeng terhadap para pengikutnya, antara sebelum dan sesudah vonis.
-
Foto ekpresif si terdakwa Dimas Kanjeng ini menyiratkan banyak makna. Baik suka maupun duka.
-
Lengkaplah sudah nasib Dimas Kanjeng. Divonis 18 tahun, pledoinya juga ditolak oleh majelis hakim.
-
Setelah molor beberapa kali, hukuman berat terhadap Dimas Kanjeng akhirnya berhasil dijatuhkan oleh majelis hakim.
-
Dimas Kanjeng tetap dan selalu mendapatkan dukungan dari keluarga dan para pengikut setianya.
-
Seiring berjalannya waktu, para pengikut mengaku percaya kalau Dimas Kanjeng tidak bersalah.
-
Sidang dengan terdakwa Dimas Kanjeng ditunda hingga dan akan kembali digelar Selasa (18/7/2017) depan.
-
Selain orang penting dan spesial, ratusan pengikut setianya juga hadir di persidangan.
-
Penundaan ini dilakukan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono di PN Kraksaan, Probolinggo.
-
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, seorang pengasuh padepokan yang mengaku bisa menggandakan uang, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
-
Majelis Hakim akhirnya menolak semua nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Taat Pribadi, dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya.
-
Majelis Hakim akhirnya menolak semua nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Taat Pribadi, dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya A
-
Sidang kasus pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Abdul Gani dan Ismail
-
Mendengar pertanyaan seperti itu, Dimas Kanjeng mulai terlihat gelisah. Ia kelihatan memainkan...
-
Dimas Kanjeng Taat Pribadi berpenampilan kelimis dan necis saat menjadi saksi atas terdakwa Karmawi yang perannya mencari sembilan abah awu-awu untuk
-
Di tengah masalah yang menerpa Dimas Kanjeng, ternyata masih banyak pengikut yang setia dan peduli dengannya.
-
"Nanti kami selesaikan secara kekeluargaan saja , tidak harus diselesaikan secara hukum," kata Rizal Haliman kepada TribunJatim.com.
-
"Kalau dipindah ke Surabaya kan lebih dekat, jadi kemungkinan klien kami kelelahan ini sangat sedikit," terangnya.
-
"Yang jelas ada yang tidak tepat, dan kami yakin itu merupakan celah hukum untuk klien kami. Kami akan maksimalkan dua minggu ini untuk belajar," papa
-
"Sudah biasa, dan itu wajar terjadi di setiap persidangan. Kami harus menghormatinya. Tapi secara umum, kami siap," jelas Joko Wuryanto kepada TribunJ
-
"Saya ajukan esepsi yang mulia," kata Taat setelah menoleh ke tim kuasa hukumnya TribunJatim.com.