Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Dimas Kanjeng Terima Ajakan Selfie Jelang Sidang

Terdakwa dugaan penipuan dan pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi melayani selfie dari awak media dan mahasiswa yang sedang PKL di PN Probolinggo.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Aksi Dimas Kanjeng saat melayani permintaan selfie jelang disidang di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kamis (9/2/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Terdakwa dugaan penipuan dan pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi melayani selfie dari warga di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sejumlah mahasiswa yang sedang menjalani praktik kerja lapangan juga antre untuk mengajak selfie.

"Taat Pribadi selfie dong," kata seorang pria.

Ajakan selfie itu langsung direspon oleh Dimas Kanjeng dengan mendekat ke pintu sel ysng tertutup untuk berselfie dengan warga yang menunggunya untuk berselfie.

Saat selfie Dimas Kanjeng ikut tersenyum sambil menghadap kamera.

Saat ditanya bagaimana rasanya menunggu persidangan, Dimas Kanjeng tampak ceria.

"Tidak apa-apa," kata Dimas Kanjeng dengan tersenyum.

Tapi saat awak media ingin wawancara, Dimas Kanjeng menolaknya.

"Kalau mau wawancara nanti saja waktu selesai persidangan," katanya.

Dimas Kanjeng pukul 10.00 WIB akan menjalani sidang perdana.

Dimas Kanjeng dibelit dua kasus hukum yang tak ringan.

Pembunuhan dan penipuan berkedok bisa menggandakan uang. Kasus pembunuhan menimpa dua pengikut Dimas Kanjeng pada 13 April 2016.

Salah satunya adalah Abdul Gani, yang diduga dibunuh pukul 09.00 WIB di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Peran Taat Pribadi diduga kuat menyuruh, membantu dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang di antaranya Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto (DPO) dan Rahmad Dewaji untuk melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani.

Abdul Gani adalah warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 340 Sub 338 KUHP.

Polda Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved