Pembunuh SPG Royal Plaza Surabaya Segera Diadili

Pembunuh Yayuk yang bekeja sebagai SPG di Royal Plaza dalam waktu dekat diadili di PN Surabaya, setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejari.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA
Pembunuh SPG Royal Plaza Surabaya saat menjalani pemeriksaan. 

Saat itu, tersangka Aldo ingin memberi kejutan pada korban, yaitu menyatakan rasa cintanya pada korban di dekat Rolak Gunungsari.

Begitu sampai di TKP, yaitu di Rolak Gunung Sari, korban diminta turun dari motor dan tersangka Aldo meminta mata korban ditutup dan menuntunnya di bibir sungai, lalu memintanya duduk.

Tersangka Clinton yang berada di depan, langsung menusuk dada‎ korban dengan pisau, kemudian menusuk lagi rahang korban.

Tersangka Aldo memaksa korban yang sudah terluka merebah diri dan tersangka Clinton menggorok leher korban. Setelah yakin korban meninggal, kedua korban mengambil uang gajian korban, yang ternyata tinggal Rp 80.000 saja.

Tubuh korban kemudian didorong ke sungai dan hanyut. Pada 22 Desember korban yang sudah tak bernyawa ditemukan di Hutan Mangrove Wonorejo, Rungkut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau mati," tegas Kajari Didik Farhan Alisyahdi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved