Dahlan Iskan Tersangka
Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dahlan Iskan Ajukan Gugatan Praperadilan
"Kami sudah memasukan dan mendaftarkan praperadilan. Nomor register surat peraperadilan nomor 17 di pengadilan Jakarta Selatan," sebut...
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak terima atas proses penetapan status tersangka pada dirinya atas dugaan korupsi mobil listrik.
Pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat gugatan peradilan sejak Jumat (10/2/2017).
Surat gugatan praperadilan sudah dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Alasan diajukannya surat gugatan praperadilan, lanjut Agus, karena penetapan status Dahlan Iskan sebagai tersangka atas kasus dugaan mobil listrik cuma beradasakan petikan surat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yakni atas terdakwa Dasep Ahmadi.
"Kami sudah memasukan dan mendaftarkan praperadilan. Nomor register surat peraperadilan nomor 17 di pengadilan Jakarta Selatan," sebut Agus Dwi Warsono yang ditemui di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (13/2/3017).
Agus mempermasalahkan Kejagung yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia menilai, penetapan status kliennya itu prematur.
Baca: Pengacara Dahlan Iskan: Penetapan Tersangka Itu Prematur
"Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum atas nama terdakwa Dasep Ahmadi belum diterima," terang Agus.
Karena sudah melayangakan surat praperadilan dan kondisi Dahlan saat ini sedang dakit, lanjut Agus, dirinya sudah meminta menghentikan proses penyidikan dan pemeriksaan untuk sementara waktu.
"Untuk sementara off dulu pemeriksaannya. Sambil menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan, kemudian kondisi kesehatan Pak Dahlan saat ini sedang sakit," terang Agus.