7 Video Dangdut ini Dilarang Tayang di NTB, Dianggap Terlalu Erotis
”Kami meminta seluruh TV lokal untuk tidak menayangkan (videoklip) lagu dangdut tersebut karena muatannya bermasalah,”
TRIBUNJATIM.COM, NTB - Sebanyak 7 video kilp lagu dangdut dicekal di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal tersebut disampaikan di situs resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), 14 Februari 2017.
Dalam keterangan di situs tersebut, sebenarnya ada 10 video dangdut yang dicekal oleh KPI NTB.
Namun, hanya 7 video yang disebutkan.
Ketujuh video itu adalah
1. Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek
2. Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina
3. Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari
4. Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan Dewi Lina
5. Terserah Gue, dinyanyikan Gajin
6. Wani Piro, dinyanyikan Yeni
7. Asolole, dinyanyikan Terajana.
Menurut keterangan di situs KPI, pencekalan disebabkan video itu dinilai bermuatan pornografi.
Menurut Ketua KPI NTB, Sukri Aruman, di dalamnya terdapat goyangan atau tarian yang erotis.
”Kami meminta seluruh TV lokal untuk tidak menayangkan (videoklip) lagu dangdut tersebut karena muatannya bermasalah,” kata Sukri Aruman, Senin (13/2/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dangdut-kpi-2_20170215_122518.jpg)