Waspada Tanah Menyalahi Fungsi, Lidar Jadi Solusi Masyarakat Melihat Status Tanah
Lidar merupakan teknologi foto udara yang memperlihatkan lokasi dalam bentuk peta yang digunakan untuk dasar pembuatan peta rencana tata ruang wilayah
Penulis: Ndaru Wijayanto | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Takut membeli tanah karena ragu dengan status tanah?
Lidar solusinya.
Lidar menjadi solusi masyarakat untuk memantau wilayah seperti memastikan status tanah.
Lidar merupakan teknologi foto udara yang memperlihatkan lokasi dalam bentuk peta yang digunakan untuk dasar pembuatan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Seperti penjelasan dari Kepala Bidang Tata Ruang, Dewi Soeriyawati.
Ia menjelaskan kepada masyarakat agar bisa lebih selektif dalam membeli tanah.
"Masyarakat harus waspada karena banyak kasus tanah yang dijual dengan status wilayah konservasi yang mana tidak bisa keluar ijin usahanya. Dengan lidar bisa kita cek nantinya," jelas Dewi saat ditemui di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang.
Namun Lidar masih pada tahap pengumpulan data dari berbagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Bila Lidar sudah lengkap datanya, bukan hanya status rumah, bahkan saluran air juga terlihat.
Bukan hanya itu, detail data dari Lidar melebihi data yang dimiliki kecamatan.
"Dengan teknologi ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus perijinan tanpa pengukuran," ujar Dewi kepada Tribunjatim.com, Selasa (21/02/2017).
Tapi pihaknya menyakini tahun ini menjadi target rilis teknologi lidar.
Walau begitu, masyarakat untuk sementara dapat melakukan pengecekan ke Pemerintah Kota pada bagian Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Masyarakat untuk sementara bisa mengecek status tanah mereka disini melalui komputer kita walau tidak sedetail lidar," tutur Dewi.