Kejaksaan Agung Persiapkan Eksekusi Mati Jilid IV
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ambaranie Nadia Kemala Movanita
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV.
Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu.
"Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusinya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Baca: Dahlan Iskan Terlihat Jalan-Jalan di Pusat Perbelanjaan, Ini Kata Kejaksaan
Prasetyo mengatakan, terpidana mati punya hak mengajukan peninjauan kembali atau grasi.
Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.
Namun, Prasetyo menganggap terpidana mati terkesan mengulur waktu untuk mengajukan upaya hukum agar dieksekusi belakangan.
"Mereka berusaha untuk mengulur waktu dengan menggunakan regulasi yang ada, bahwa grasi tak ada batas waktunya," kata Prasetyo.
Belakangan, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tak ada batasan waktu untuk pengajuan grasi.
Sementara itu, sebelumnya grasi hanya bisa diajukan sekali dan batas waktunya setahun setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Namun, Prasetyo memastikan bahwa hal itu tidak berlaku bagi terpidana mati yang divonis sebelum putusan MK keluar.
"Putusan MK tidak berlaku surut," kata Prasetyo.
Baca: Polrestabes Surabaya Ungkap 112 Kasus Narkoba, Kapolres: Ini Merupakan Kinerja Luar Biasa
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jaksa-agung_20170222_165534.jpg)