Kejaksaan Agung Persiapkan Eksekusi Mati Jilid IV

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV.

Editor: Edwin Fajerial
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo dan Wakil Ketua KPK Laode Muh Syarif menjadi narasumber dalam seminar nasional yang digelar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ambaranie Nadia Kemala Movanita

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV.

Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu.

"Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusinya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Baca: Dahlan Iskan Terlihat Jalan-Jalan di Pusat Perbelanjaan, Ini Kata Kejaksaan

Prasetyo mengatakan, terpidana mati punya hak mengajukan peninjauan kembali atau grasi.

Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.

Namun, Prasetyo menganggap terpidana mati terkesan mengulur waktu untuk mengajukan upaya hukum agar dieksekusi belakangan.

"Mereka berusaha untuk mengulur waktu dengan menggunakan regulasi yang ada, bahwa grasi tak ada batas waktunya," kata Prasetyo.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tak ada batasan waktu untuk pengajuan grasi.

Sementara itu, sebelumnya grasi hanya bisa diajukan sekali dan batas waktunya setahun setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Namun, Prasetyo memastikan bahwa hal itu tidak berlaku bagi terpidana mati yang divonis sebelum putusan MK keluar.

"Putusan MK tidak berlaku surut," kata Prasetyo.

Baca: Polrestabes Surabaya Ungkap 112 Kasus Narkoba, Kapolres: Ini Merupakan Kinerja Luar Biasa

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved