Anak Buah Divonis Mati, Pengakuan Big Bos Pemilik 13 Kg Sabu ini Jadi Aneh

Yoyok dalam sidang pembuktian di PN Surabaya atas kepemilikan SS seberat 13 kg mengaku tidak pernah kontak Aiptu Abdul Latif yang sudah divonis mati.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Terdakwa Yoyok yang diduga Bog Bos SS saat menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi Aiptu Abdul Latif, di PN Surabaya, Kamis (23/2/2017). 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Big bos sabu sabu (SS) Hadi Sunarto alias Yoyok dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kepemilikan SS seberat 13 kg tetap tidak mengakui pernah kontak dengan Aiptu Abdul Latif yang sudah divonis mati, beberapa waktu lalu.

Saksi Abdul Latif yang pernah dinas di Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo, saat diperiksa sebagai saksi di PN Surabaya, Kamis (23/2/2017), mengaku sebelum kontak dengan Yoyok, terlebih dahulu ditelepon Tri Diah Torrisiah alias Susi yang juga divonis mati (kasasi).

"Saya Yoyok, sudah dikasih tahu nggak sama susi," kata Abdul Latif kepada majelis hakim yang diketuai Hariyanto SH.

Abdul Latif yang kemudian meneruskan ceritanya kepada majelis hakim lantas menjawab sudah. Hakim anggota, Sigit Sutriono SH kemudian menanyakan kartu apa yang dipakai untuk menghubungi saat itu?

"Waktu itu memakai kartu As. Tapi Yoyok memiliki kartu banyak," jelas Abdul Latif.

Di hadapan majelis hakim, Yoyok mengaku beberapa kali hubungan lewat telepon.

"Telepon dengan Yoyok 2-3 kali. Biasanya kalau akan mengambil barang," paparnya.

Telepon itu biasanya teleconference bertiga antara Yoyok, Tri Diah Torrisiah alias Susi dan Abdul Latif. "Telepon biasanya menjelang dhuhur," paparnya.

Susi yang saat diperiksa sebelumnya dan mengaku sebagai pacar Yoyok, menanyakan setelah menerima SS menghubungi Abdul Latif. "Ndan tase wis ditrimo. Hubungi aku," jelas Abdul Latif.

Sebelum mengakhiri sidang, Ketua Majelis Hakim Hariyanto SH, menanyakan pada terdakwa Yoyok. "Bagaimana pengkuan saksi Abdul Latif apakah benar atau tidak," tanya hakim.

Yoyok pun mengaku tidak pernah hubungan telepon. "Di Nusakambangan tidak ada sinyal kok bisa telepon," sanggahnya.

Kuasa hukum terdakwa Yoyok, Dede Sungkono SH, mengaku akan mengajukan saksi yang meringankan. Saksibyang diajukan adalah pegawai LP Nusakambangan.

"Saksi meringankan kami ada dua dari Nusakambangan. Mojon waktu selama 14 hari untuk pelaksanaan sidang," ujar Dede.

Usai sidang, Dede membantah semua pengakuan dari Abdul Latif.

"Kami sudah meminta kepada majelis agar mencatat pengakuan Abdul Latif terkait nomor telepon yang dipakai hubungan. Di Nusakambangan nggak ada signal. Yoyok berada di LP yang paling ujung," tandasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Yoyok ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di LP Nusa Kambangan. Nama Yoyok muncul setelah petugas menangkap Indri Rahmawati, Aiptu Abdul Latief dan Susi.

Proses hukum Yoyok pun tergolong lama. Dalam perkara ini Yoyok tidak ditahan, lantaran statusnya sebagai terpidana kasus yang sama selama 35 tahun penjara.

Sementara Aiptu Abdul Latief telah divonis mati oleh PN Surabaya. Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Sedangkan Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonis mati, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA.

Berbeda dengan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi. Oleh PT Surabaya, vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Turunnya vonis itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung mengajukan kasasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved