Polda Jatim Awasi Impor Cabe
Melejitnya harga cabe di pasaran hingga menembus angka Rp 120.000/kg hingga Rp 165.000/kg, Polda Jatim bersama Bea Cukai (BC) Tanjung Perak terus mema
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melejitnya harga cabe di pasaran hingga menembus angka Rp 120.000/kg hingga Rp 165.000/kg, Polda Jatim bersama Bea Cukai (BC) Tanjung Perak terus memantau masuknya cabe dari luar negeri.
Pemantauan dan pengawasan yang dilakukan dikhawatirkan dimanfaatkan oknum kartel (mafia pasar) yang ada.
"Yang kami dipantau polisi adalah impor yang tidak sesuai aturan kepabeanan. Tentunya Polda Jatim koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (24/2/2017).
Langkah yang dilakukan kepolisian sebagai filterisasi keluar masuknya bahan pokok, terutama cabe yang kini harganya menggila.
"Jangan sampai ada permainan harga yang dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab," tandas Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel, menjelaskan tugas polisi bukan hanya sebagai aparat penegak hukum. Namun sesuai dengan UU Nomor 2/2002, tugas polisi meliputi menjaga ketertiban masyarakat. Seperti ketertiban politik sosial ekonomi.
"Berkaitan ekonomi dan melambungnya harga cabe dan masuknya cabe impor. Polda Jatim wajib mengawasi dan memantaunya cabe dari luar negeri yang tidak sesuai kepabeanan," tegas Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Meroketnya harga cabe, masyarakat mulai beralih dari cabe segar ke cabe kering. Cabe kering yang sudah beredar di pasar di Jatim didatangkan dari India dan Cina.
Ketika disinggung, apakah sudah ada cabe impor yang masuk secara illegal di Pasar Tradisional di Jatim? "Belum ada indikasi. Yang jelas pengawasan terus dilakukan agar terbebas dari oknum kartel," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-cabai-impor-china-n-india_20170223_141740.jpg)