Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ladalah, Ratusan Pasar Tradisional di Surabaya Ternyata Belum Berizin, Ini Sebabnya

Perizinan pasar ini terkait pemberlakukan Perda 1 Tahun 2015 tentang Pasar Tradisional, dimana semua pasar harus memiliki izin pengelolaan.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
Pedagang di salah satu Pasar Tradisional di Surabaya. 

Laporan Wartawan Surya, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali memanggil Dinas Perdagangan untuk menagih penyelesaian masalah perizinan pasar, Selasa (28/2/2017).

Perizinan pasar ini terkait pemberlakukan Perda 1 Tahun 2015 tentang Pasar Tradisional, dimana semua pasar harus memiliki izin pengelolaan.

"Saat ini pasar rakyat kita yang memiliki izin masih sangat minim. Kebanyakan mereka tidak punya izin lantaran mereka belum punya kepemilikan lahan," beber Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansyur.

Ada yang menempati lahan milik pemkot, ada yang secara sewa bahkan ada yang asal menempati dan tidak membayar sewa.

Padahal dalam perda, yang seharusnya sudah diterapkan tahun 2016 lalu, semua pasar yang ada harus dalam berbentuk bahan hukum.

"Ini yang kita tanyakan. Sekitar 40 persen pasar kita itu punya masalah soal kepemilikan lahan sehingga nggak bisa mengurus perizinan," sergah politisi PKB ini.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pelayanan Dinas Perdagangan Mohammad Soeltoni mengatakan, total pasar tradisional di Surabaya ada sebanyak 114 pasar.

Namun yang berhasil mengurus izin hanya sebanyak empat pasar.

"Yang sudah keluar izin baru empat pasar. Pasar Pios, Pasar Tanjungsari dua, dan Dupak. Yang lain masih belum," terangnya.

Menurut Soeltoni, pasar yang belum mengurus izin disampaikan bukan karena permasalahn lahan.

Melainkan mereka belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang ditempati pasar.

Seperti sertifikat, surat hak milik, petok D, atau letter C.

"Kita masih upayakan, kita terus sosialisasi. Kita memang belum ada penetapan target sebab kita juga harus memikirkan kebutuhan masyarakat atas pasar, begitu juga dengan pedagang," katanya.

Kendalanya, lanjut Soeltoni, pasar yang belum berizin adalah pasar yang pengelolanya belum tertib.

"Dari Perda No 1 Tahun 2015 tentang Pasar Rakyat ini seharusnya diberlakukan satu tahun setelah ditertbitkan. Tapi ya kita tetap nggak bisa seenaknya," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved