Pemilik Kendaraan Nopol Lamongan Tak Bisa Nikmati Parkir Berlangganan, Warga Mengeluh

Pemilik kendaraan berpelat nomor S (Lamongan, red) sampai kini belum bisa menikmati fasilitas parkir berlangganan.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/Hanif manshuri
Meski dipasang rambu pengumuman parkir berlangganan, tetap saja semua pemilik kendaraan berpelat nomor S ( Lamongan ) ditarik uang parkir ketika sedang parkir, Selasa (28/2/2017) 

 Laporan Kontributor Surya, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN – Pemilik kendaraan berpelat nomor S (Lamongan, red) sampai kini belum bisa menikmati fasilitas parkir berlangganan.

Kenyataan di lapangan, tidak ada tempat untuk pengguna mobil atau motor plat S yang sudah membayar parkir berlangganan saat memperpanjang atau ganti STNK.

Di semua tempat yang dinilai potensi untuk parkir tetap saja ditarik parkir, meski ada rambu bebas parkir berlanganan.

Para pemilik kendaraan Lamongan, roda 2 maupun roda 4 kecewa karena pemerintah daerah tidak pernah sportif memberikan pelayanan parkir berlangganan.

Padahal setiap kendaraan , baik roda 2 maupun roda 4 setiap tahun ‘dijerat’ parkir berlangganan saat mengurus pajak STNK di Samsat Jalan Veteran Lamongan.

Dalam praktiknya, pemilik kendaraan tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya alias tetap ditarik parkir para juru parkir .Bahkan tak ada ruang lagi bagi pemilik kendaraan untuk mendapat kebebasan mendapatkan tempat bebas parkir.

"Semua ruas jalan dijaga ketat juru parkir. Dan semuanya memungut uankog parkir,"gerutu Fatikhul, saat memarkir kendaraannya di jantung kota, kepada tribunjatim.com, Selasa (28/2/2017).

Mestinya, tandas Fatikul kalau setiap kendaraan berpelat nomor Lamongan yang sudah bayar parkir berlangganan setiap setahun sekali saat memperpanjang STNK dan saat ganti pelat nomor dibebaskan bayar parkir di semua wilayah Lamongan.

Tapi sebaliknya, pemkab termasuk PD Pasar punya aturan sendiri dan mewajibkan semua yang parkir di pelataran pasar tetap harus bayar parkir. Sedang yang parkir di jalan di luar penguasaan PD Pasar, tetap terjaring petugas parkir.

"Kami memaklumi kalau yang ditarik uang parkir itu kendaraan berpelat nomor luar Lamongan,” ungkap Ahmad Fanani seorang pengendara sepeda motor Suzuki Smash.

Masyarakat minta pemerintah daerah sportif ketika menerapkan parkir berlangganan. Resikonya adalah, para Jukir yang ada di gaji pemkab dan tidak lagi ada wilayah PD Pasar dan Dishub, semua kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan parkir berlangganan.

Sementara pemerintah daerah dari tahun ke tahun selalu menaikkan target PAD dari sektor parkir berlangganan yang prosedurnya satu atap di Samsat.

Sehingga tidak ada satupun pembayar pajak motor yang bisa lepas dari membayar parkir berlangganan.

Penambahan rambu baru yang dipasang di sepuluh jalur jalan dalam kota menandaskan bebas parkir untuk pemilik kendaraan berlangganan parkir. Yang pelat nomor Lamongan otomatis punya parkir berlangganan sejak 2004 diberlakukannya parkir berlangganan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved