Pengiriman 45 TKW Ilegal Berhasil Digagalkan Polda Jatim
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menggagalkan dugaan pemberangkatan puluhan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) illegal yang akan diberangkatkan ke sejum
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menggagalkan dugaan pemberangkatan puluhan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke sejumlah negara.
Dua orang yang ditengarai sebagai penyuplai, Darmono dan Wulan, keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolda Jatim.
Pasutri asal Kediri itu diperiksa terkait 45 TKW yang akan diberangkatkan ke luar negeri yang digagalkan di Bandara Juanda, 28 Februari lalu.
"Dari 45 korban, sebagian digagalkan saat berangkat di Bandara Juanda," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (3/3/2017).
Korban yang diselamatkan itu berasal dari sejumlah daerah di Jatim. Kebanyakan TKW illegal itu dari kawasan tapal kuda.
Mereka akan dipekerjakan di beberapa negara, di antaranya Malaysia dan Arab Saudi.
"Korban sempat dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Sekarang sudah pulang ke rumah masing-masing," jelas Kombes Frans Barung.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel, menjelaskan penyalur TKW/TKI itu memberangkatkan korban secara ilegal.
"Ada persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi PJTKI yang dikelola oleh D (Darmono) dan (W) Wulan," ungkapnya.
Baca: Sempat Jadi TKI di Malaysia, Mahasiswa UNTAG Surabaya Ini Kini Berhasil Membuat Alat Sangrai Kopi
Dalam kasus ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini. Diharapkan dari pengakuan pasutri yang diamankan bisa membongkar siapa dan pihak mana yang terlibat.
"Yang jelas melibatkan lebih dari satu PJTKI. Senin depan kami umumkan," tandas Kombes Frans Barung Kepada TribunJatim.com .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-sumenep-tki-ilegal_20170131_103007.jpg)