Kamis, Berkas OTT Pungli Pelindo Dikirim ke PN Surabaya

Berkas dugaan pungli dwelling time di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, pekan depan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjun

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
Ist
Ilustrasi 

 Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas dugaan pungli dwelling time di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, pekan depan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Insya Allah Kamis (9/3) depan berkas kami limpahkan ke PN Surabaya. Sekarang kami masih mengoreksi dakwaan," tutur Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, M Rawi SH, Sabtu (4/3/2017).

Dalam penanganan perkara ini, pihaknya membagi dua perkara yakni terkait dugaan pungli dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tiga tersangka dijerat dugaan pungli yakni Rahmat Satria, Firdiat Firman, Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL) dan Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea.

Sementara, mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda, sebagai tersangkaTPPU. Berkara perkara Djarwo dan Mieke baru diserahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/3). Kedua tersangka (Djarwo dan Mieke) menjelani tahanan kota.

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal primer adalah Pasal 368 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan," jelasnya.

Persoalan ini mencuat setelah Terbongkarnya pungli setelah digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea, awal November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap, uang pungli juga dirasakan pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.

Kasus ini akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda, sebagai tersangka.

Tersangka Djarwo dan istrinya tak hanya dijerat pungli saja. Mereka juga dijerat pasal pencucian uang. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya tersangka hingga miliaran rupiah.

Berkas perkara ini sendiri diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam tahap II (tersangka dan barang bukti) sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (1/3). Yang diserahkan saat itu Rahmat Satria dan Firdiat Firman. Kedua tersangka dibawa penyidik menggunakan dua mobil Innova hitam. Sebelumnya, penyidik pada pekan lalu telah Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea.

Kasus pungli ini menjerat lima orang tersangka dan semua berkasnya sudah P21. Mereka adalah Augusto Hutapea, Rahmat Satria, Djarwo, dan Mieke, serta Firdiat Firman, Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved