Bos Agen TKI Timur Tengah Ditangkap, Isi Rumahnya Bikin kaget
Bos agen TKI tujuan negara Timur Tengah ditangkap polisi. Ternyata saat digeledah, petugas kaget saat tahu isi rumahnya.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan Surya, Irwan Syairwan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Banyaknya orang yang tergiur menjadi TKI di Timur Tengah dimanfaatkan oleh Suntoko (37).
Warga Desa Damarsari, Buduran, Sidoarjo memanfaatkannya dengan menjadi agen TKI. Namun, yang dilakukannya melanggar hukum karena agen TKI yang didirikannya tak berbadan hukum, alias ilegal.
Meski demikian, dia nekat merekrut calon TKI ilegal yang dijanjikan bekerja di negara Timur Tengah.
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Teguh Setiawan, Selasa (7/3/2017), mengatakan Suntoko menjalankan bisnis agen TKI sejak setahun belakangan ini.
Para TKI ini disalurkan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) ke beberapa negara di Timur Tengah. Padahal sejak 2011 sudah ada moratorium tidak boleh lagi mengirim tenaga kerja PRT kesana.
Kecurigaan polisi bermula setelah mendapat laporan masyarakat yang curiga rumah Suntoko kerap didatangi banyak orang luar daerah yang menginap sampai berhari-hari.
Sehingga dilakukanlah penelusuran selama seminggu untuk mencari bukti.
Setelah dipastikan, akhirnya diambil tindakan menangkap dan menahan Suntoko.
Nah, saat rumahnya digeledah ternyata di dalamnya terdapat 62 calon TKI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
"Modus operandi yang dipakai pelaku adalah menampung para calon TKI dari limpahan beberapa agen lain di Jabar dan Lombok. Para calon TKI tersebut menunggu beberapa waktu sebelum akhirnya diberangkatkan," ujarnya.
Sebelum diberangkatkan, mereka diinapkan di rumah tersangka. Kalau tidak cukup akan disewakan wisma.
Para calon TKI ini sudah dibekali paspor dan visa berbagai negara tujuan. Dalam visa, tujuan kunjungan si pemilik paspor adalah untuk bekerja.
Teguh mengaku polisi masih mendalami keontetikan paspor dan visa tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BNP2T TKI dan kedutaan besar negara yang mengeluarkan visa tersebut.
"Tiap kali mendapat titipan calon TKI, Suntoko dibayar Rp 700 ribu per orang," terangnya.
Kepada polisi, Suntoko mengaku sudah memberangkatkan setidaknya 30 orang, di luar 62 calon TKI yang saat ini juga ditahan dan masih diperiksa polisi.
Tersangka akan dijerat Pasal 102 UU No 39/2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denga Rp 15 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/agen-tki-ilegal-timur-tengah_20170307_193653.jpg)