Bupati Pasuruan Janji Beri Bantuan Hukum Untuk Perangkat Desa Terduga Kasus Pungli

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berjanji akan memberikan bantuan hukum untuk perangkat desa yang ditangkap tim saber pungli Kota dan Kabupaten Pasuruan p

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/ Galih Lintartika
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf 

 Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUN - Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berjanji akan memberikan bantuan hukum untuk perangkat desa yang ditangkap tim saber pungli Kota dan Kabupaten Pasuruan pekan lalu.

Gus Irsyad, sapaan akrab Bupati Pasuruan ini menjelaskan bahwa Pemerintah akan bertanggung jawab dan memberikan perlindungan hukum.

“Pemkab siap mendampingi kasus ini, termasuk menyiapkan pengacara untuk mendampingi selama proses hukum ini berjalan. Bahkan, pihaknya akan menghormati semua proses hukum yang berlaku,” kata Irsyad Yusuf kepada TribunJatim.com, Selasa (7/3/2017).

Irsyad Yusuf berharap, tim saber pungli yang terdiri dari lintas sektoral, seperti kejaksaan, kepolisian, dan TNI ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, harus ada bukti dan temuan kuat untuk kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan perangkat desa di wilayah pemerintahannya.

“Saya berharap, bisa diselesaikan. Tim saber pungli ini dibentuk kan untuk mencegah adanya pungutan yang tidak memiliki payung hukum dan merugikan masyarakat agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa baik dari pemerintahan di tingkat kabupaten hingga pemerintahan tingkat desa,” terangnya.

Gus Irsyad menjelaskan, tim saber pungli ini difokuskan dan ditekankan untuk mencegah bukan menindak. Menurutnya, tim saber pungli ini bisa lebih selektif dalam menyikapi sebuah persoalan.

“Dua kasus dugaan pungli di Nogosari, Pandaan, dan Cukurgondang, Grati minggu lalu itu menjadi sebuah pembelajaran yang sangat berarti. Saya berharap tidak ada kasus – kasus pungli lainnya di kemudian hari,” imbuh Irsyad Yusuf.

Baca: Ketua Asosiasi Kepala Desa Pasuruan Sikapi Dua Kasus Dugaan Pungli Perangkat Desa

Menurut Gus Irsyad, pihaknya sudah diwaduli Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan, dan sejumlah Kepala Desa (Kades). Saat ini, para Kades di Pasuruan khawatir dan tidak tenang. Alasannya, karena takut disapu tim saber pungli.

“Sasarannya kan penarikan biaya di program nasional (prona) yang digagas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan sertifikat. Banyak kepala desa yang akhirnya enggan melanjutkan prona ini. Sedangkan ini merupakan target pemerintah pusat untuk segera diselesaikan,” ungkapnya.

Dia meyakini, ada kesalahan dalam pemahaman konsep prona pengurusan sertifikat itu gratis. Biaya yang ditanggung pemerintah itu hanya sebesar Rp 209.000. Sedangkan, sisanya dibebankan kepada para pemilik tanah tersebut.

“Sebelum jadi sertifikat kan ada namanya pra pendftaran sertifikat. Nah, biaya pra pendaftaran inilah, biaya tidak ditanggung pemerintah alias dibebankan ke pemilik tanah. Saya sendiri juga sudah bertanya dan koordinasi dengan BPN Kabupaten, dan ternyata benar, biaya pra ini dibebankan ke pemilik tanah,” paparnya.

Dikatakan Gus Irsyad, pra ini merupakan tahapan sebelum sebidang tanah memiliki sertifikat. Menurutnya, dalam pra ini, ada biaya pengukuran, patok, materai dan sebagainya. Di Pasuruan, pemerintahan desa menarik satu sertifikat milik warga itu sebesar Rp 500.000.

“Saya tanya lagi ke BPN, biaya Rp 500.000 itu wajar atau tidak. Dan pihaak BPN menjawab bahwa nominal itu sangat wajar, karena jika tidak ikut program prona , biayanya bisa lebih dari Rp 500.000, bahkan bisa jutaan lebih,” tandasnya.

Politisi Partai PKB ini menuturkan, bahwa ini ada ketidaksepahaman. Ia mengaku akan bertemu dengan pihak kepolisian, dan kejaksan dalam jangka waktu dekat untuk membahas persoalan ini. Tidak hanya itu, ia juga akan mengirim surat ke kementrian pusat untuk menanyakan biaya pra ini dibebankan ke siapa.

“Kalau semisal dijawab sama kementrian bahwa itu wewenangnya atau tugasnya pemkab pasuruan, saya katakan iya. Saya loh siap jika biaya pra itu dibebankan Pemerintah Pasuruan, daripada pemerintahan desa dibayangi dengan rasa takut seperti ini. Saya bertanggung jawab untuk melindungi dan menyelamatkan perangkat desa,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Gus Irsyad, pihaknya sedang mengkaji peraturan desa (perdes). Ia beralasan, kenapa usulan ini dikaji dan dimatangkan, tujuannya, untuk memberikan payung hukum bagi para kades dan perangkatnya.

“Kami akan buat perdes, tapi konkretnya seperti apa tunggu pengkajian lebih lanjut. Minimal, perdes ini yang akan membuat kades dan perangkat desa tidak takut dalam mengambil sikap ke depannya,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved