Sengkarut Kepengurusan Yayasan UNUBA Pasuruan, Pendiri dan Pengurus Lama Buka Suara

Pendiri yayasan dan pengurus lama sama-sama buka suara, memberikan penjelasan atas posisi dan kewenangan masing-masing.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
BUKTI KONKRET - Pendiri sekaligus pembina Yayasan Panca Wahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) Gus Najib saat menunjukkan surat perubahan data pengurus yayasan dari Kementrian Hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Pendiri menyebut perubahan pengurus sah secara hukum tanpa SK PCNU 
  • Pengurus lama menilai harus menunggu SK PCNU untuk pergantian yayasan 
  • Kedua pihak sepakat membuka ruang dialog demi kepentingan mahasiswa

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Polemik kepengurusan Yayasan Panca Wahana Bangil (SANPANA) yang menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) terus bergulir. 

Pendiri yayasan dan pengurus lama sama-sama buka suara, memberikan penjelasan atas posisi dan kewenangan masing-masing.

Salah satu pendiri yayasan, Moh Najib Syafi’i atau Gus Najib, menegaskan bahwa Yayasan Panca Wahana bukan milik PCNU, melainkan milik kiai dan jemaah Nahdlatul Ulama.

Karena itu, menurutnya, pergantian pengurus tidak memerlukan Surat Keputusan (SK) dari PCNU.

“UNUBA itu di bawah yayasan. Sejak awal, yayasan ini didirikan oleh kiai dan jemaah NU, bukan milik organisasi secara langsung,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan, di Indonesia terdapat dua model pengelolaan kampus berbasis NU.

Baca juga: Mahasiswa UNUBA Gelar Aksi, Tuntut Penyelesaian Dualisme Yayasan dan Legalitas Kampus serta Ijazah

Dua Model Pengelolaan Kampus NU

Ada yang langsung berada di bawah struktur organisasi dan mengikuti kebijakan PBNU, namun ada pula yang berdiri melalui yayasan yang dikelola secara mandiri.

“Kalau milik organisasi, tentu mengikuti PBNU. Tapi kalau milik yayasan, ya mengikuti mekanisme yayasan,” jelasnya.

Gus Najib juga menunjukkan bahwa perubahan kepengurusan yayasan telah disahkan oleh Kementerian Hukum pada 26 Maret 2026.

Ia menilai, perubahan tersebut sah secara hukum dan tidak perlu menunggu SK dari PCNU. Terkait isu dualisme yayasan, ia membantah tegas.

Klaim Sah Secara Hukum

Menurutnya, tidak ada dua yayasan, melainkan pengurus lama yang masa jabatannya telah berakhir namun masih bertindak seolah-olah memiliki kewenangan.

“Kalau masa jabatan sudah habis, maka tindakan yang dilakukan tidak bisa diakui secara hukum, termasuk pengangkatan rektor,” tegasnya.

Sebagai pendiri sekaligus pembina, ia menyebut memiliki kewenangan untuk mengganti struktur kepengurusan.

Baca juga: Maling Bercadar Sarung Lukai Telinga dan Punggung Ibu di Pasuruan, Korban Trauma Rp 40 Juta Hilang

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan membentuk yayasan baru, melainkan memperbarui pengurus yang masa jabatannya telah selesai.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved