Kompak Luar Dalam Antar Pasangan Kekasih Masuk Penjara

Jalinan tali kasih dan kekompakan pasangan kekasih Ismail Marzuki dan Tsa Tsa Tristania Paramitha dibawa sampai keduanya masuk jeruji besi.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/ANI SUSANTI
Penjara bawah tanah di Museum Hoofdbureau Polrestabes Surabaya. 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jalinan tali kasih Ismail Marzuki dan Tsa Tsa Tristania Paramitha rupanya dibawa sampai di balik terali jeruji besi.

Sebagai wujud cintanya, Tsa Tsa rela membantu pacarnya membobol laptop dan ponsel di counter tempatnya bekerja.

Terdakwa Tsa Tsa di hadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanuddin SH mengakui terus terang perbuatanya. Ia yang memberi peluang untuk mencuri laptop yang dijaganya di sebuab counter.

"Iya saya yang memberikan kunci ke Ismail," aku Tsa Tsa sembari menundukkan wajah, Selasa (7/3/2017).

Kenekatan terdakwa itu dilandasi, saat terdakwa Ismail cerita jika butuh uang untuk bayar kos-kosan. Kedua terdakwa yang sudah pacaran setahun itu berusaha mencari pinjaman ke temannya tapi tak mendapat utangan.

Ismail lantas nyeletuk, bagaimana kalau mengambil laptop dan ponsel yang dijaga pacarnya dibobol. Terdakwa Tsa Tsa tak keberatan lalu menyerahkan kunci counter yang ada di Pasar Atom itu.

"Kebetulan saya dipercaya oleh pemiliknya untuk membawa kunci Pak Hakim," ungkap Tsa Tsa.

Setelah terdakwa Ismail mencuri laptop dan ponsel, Tsa Tsa pura-pura tidak tahu. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Pabean Cantikan dan diusut.

Rupanya ketika aksi berlangsung tak ada tanda perusakan atau mencurigakan sehingga dicurigai ada orang dalam yang terlibat.

Laptop hasil curian dijual terdakwa Ismail ke M Rifai (berkas terpisah).

"Terdakwa Ismail dan Tsa Tsa dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin SH

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved