Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Breaking News

Breaking News: Surat Organda Inilah yang Membuat Sopir Angkot Kembali Beroperasi

Kembali beroperasinya sopir angkot di Kota Malang, Kamis (9/3/2017) sore tak lepas dari adanya surat resmi yang turun dari Organda, organisasi mereka.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim/Hayu Yudha Prabowo
Ratusan angkot di Kota Malang saat blokade Jalan Merdeka Utara Kota Malang, Senin (6/3/2017) lalu. 

Laporan Wartawan Surya, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kembali beroperasinya sopir angkot di Kota Malang, Kamis (9/3/2017) sore setelah menggelar aksi mogok sejak Senin (6/3/2017) lalu, tak lepas dari adanya surat resmi yang turun dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Berikut adalah isi surat dari Organda:

No : 01/Organda MARA/III/2017
Lamp : 1 Lembar
Perihal : HIMBAUAN

Kepada Yth.
KETUA JALUR ANGKOT, KETUA PAGUYUBAN TAKSI, PENGEMUDI TAKSI DAN PENGEMUDI ANGKOTA KOTA MALANG

Dengan hormat,

Kita semua adalah bagian dari masyarakat dan tugas mulia kita adalah melayani masyarakat di bidang jasa transportasi, ungkapan penolakan kita terhadap hadirnya transportasi berbasis online sudah kita sampaikan kepada Pemerintah dan Perwakilan DPRD Kota Malang, Dishub. Kota Malang dan Propinsi Jawa Timur, Kepolisian.

Saat ini masyarakat menjadi korban atas mogoknya angkutan resmi di Kota Malang, banyak anak sekolah terlantar, masyarakat yang akan bekerja, juga masyarakat yang berobat.

Maka dengan ini, kami pengurus DPC Organda Malang Raya menghimbau kepada rekan-rekan semua untuk:

1. Kembali kepada tugas mulia kita untuk melayani masyarakat di Malang Kota.
2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap ramah, sarana prasaran yang bersih dan nyaman.
3. Mempercayakan upaya penolakan atas kehadiran Sarana Transportasi berbasis aplikasi online kepada wakil rakyat di DPRD Kota Malang, untuk disalurkan kepada instansi terkait yang berkompeten dengan melakukan:

a. Bagi pengusaha Angkutan Online dan Kendaraannya yang tidak mempunyai ijin operasional, Pemerintah Kota Malang bersama pihak Kepolisian dan Dishub Propinsi Jawa Timur akan melakukan tindakan dan penertiban kepada pengusaha Angkutan Online yang tidak memiliki ijin operasional resmi sesuai dengan Permen Perhubungan No 32 Tahun 2016
b. Bahwa langkah penindakan dan penertibah tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.

4. Kita mendukung terciptanya Kota Malang yang kondusif bagi siapapun yang berada id Kota tercinta ini.

5. Membangun komunikasi yang baik dengan pengurus jalur

Demikian himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjsamanya kami ucapkan terima kasih.

Surat itu ditandatangi di Malang pada 9 Maret 2017 oleh Ketua DPC Organda Malang Raya Rudy H. Soesamto dan Sekretarisnya R. Purwono Tjokro Darsono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved