Divonis 4 Tahun Karena Kasus Narkoba, Polisi Ini Minta Uang Fantastis Sogokan ke Jaksa Dikembalikan
Brigadir Polisi ini langsung minta uangnya Rp 50 juta dikembalikan, setelah dia divonis empat tahun penjara
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Suasana sidang di ruang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak gempar, Kamis (9/3/2017).
Ini setelah vonis 4 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Brigadir M Sobri, oknum polisi Sabhara Polsek Wiyung.
Usai mendengarkan pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono SH, Sobri langsung beranjak dari kursi pesakitan.
Ia berjalan menuju ke arah meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu SH di sebelah timur.
Posisi Welly, demikian dipanggil langsung dituding oleh terdakwa. Kebetulan Welly sebagai jaksa pengganti Damang Anubowo SH. "Gimana bu. Mana Pak Damang," ujar Sobri dengan nada agak tinggi.
"Dia (Damang) minta Rp 100 juta sudah saya kasih Rp 50 juta. Katanya tuntutannya seringan-ringanya. Mana uang saya," sergah Sobri dengan wajah marah.
Welly yang tidak tahu apa-apa karena dalam sidang ini sebagai jaksa pengganti langsung menjawab. "Saya nggak tahu," jawab Welly.
Setelah melampiaskan kemarahannya, Sobri digiring petugas Kejari Surabaya dan Brigadir Arif Provoost Polsek Sawahan yang jaga di PN Surabaya.
Selama menuju tahanan sementara di PN Surabaya, terdakwa kelihatan jengkel.
JPU Daman Anubowo saat dihubungi, menjelaskan omongan yang dilakuka terdakwa itu tidak benar. "Tidak benar itu. Mungkin dia (Sobri) lagi stres. Saya sendiri menuntut 5 tahun penjara," ungkap Damang Anubowo.
Dalam kasus ini, terdakwa Sobri mabuk dan membawa SS dituntut 5 tahun penjara. Sesuai berita acara terdakwa ditemukan tergeletak dalam keadaan mabuk di trotoar Jalan Adityawarman.
Dalam dakwaan diterangkan, pada 26 Juli 2016 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa ditemukan tergeletak di trotoar Jalan Adityawarman.
Sementara mobil Daihatsu Xenia L 5427 DM yang dikendarai masih menyala dan pintu mobil terbuka. Oleh warga akhirnya dilaporkan ke Sukiman anggota Denpom V/4 Surabaya.
Atas perbuatan dan barang bukti yang ditemukan, terdakwa yang merupakan oknum polisi dinas di Polsek Wiyung ini dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polisi-amankan-sidang_20170309_193031.jpg)