Anggaran 2017 KI dan KPID Belum Cair, Ini Kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim

Peraturan yang saling kontradiksi sebabkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur tak gajian selama dua bulan.

Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/ADENG SEPTI IRAWAN
Wakil Komisi Pemerintahan dan Hukum DPRD Jawa Timur Bambang Yuwono saat ditemui di ruang rapat Komisi Pemerintaha dan Hukum DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/3/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan

TRIBUNJATIM.COM, Surabaya - Wakil Ketua Komisi bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Jatim, Bambang Yuwono mengatakan dalam UU 23/2014 disebutkan jika lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur kewenangan anggarannya masuk di provinsi, sedangkan dalam Permendagri disebutkan jika pemerintah pusat juga punya kewenangan menggaji.

Baca: Anggaran Tahun 2017 Belum Cair, Ini Tanggapan Ketua Komisi Informasi Ketty Tri Setyorini

"Disatu sisi untuk penganggarannya ada di tingkat pusat, namun setelah didesak Mendagri mengaku tak ada anggarannya, dan diserahkan penuh kepada provinsi. Sementara aturannya diatasnya masih dibawah naungan Pemerintah Pusat," kata Bambang Yuwono di Ruang Rapat Komisi bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Jatim, Senin (13/3/2017)

Koordinasi dengan Mendagri sudah kita lakukan, kita berharap gaji akan segera cair, ini hanya permasalahan persepsi saja yang tidak sama," ujar Bambang Yuwono.

Baca: Anggaran Komisi Informasi Jawa Timur Belum Cair, Dua Bulan Staf Kantor Tak Terima Uang Lembur

Lanjut Bambang Komisi A hingga saat ini belum mencairkan karena masih belum ada kejelasan, meskipun dalam APBD Jatim sudah dianggarkan untuk KPID Jawa Timur dan KI Jawa Timur.

"Kami takut karena akan memberikan dampak hukum jika kami mencairkan sebelum ada aturan yang pasti," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KI Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini membenarkan kabar bahwa anggaran tahun 2017 untuk KI Jawa Timur belum cair sama sekali.

Akibatnya, staf di kantor KI sudah tidak menerima uang lembur selama dua bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved