Anggaran 2017 Tak Cair, Ketua KPID Jawa Timur : Bapak Kepala Diskominfo Belum Mau Cairkan

Kabar terkait anggaran tahun 2017 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur yang belum cair dibenarkan oleh Ketua KPID Jatim.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabar terkait anggaran tahun 2017 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur yang belum cair dibenarkan oleh Ketua KPID Jawa Timur, Afif Amrullah.

"Memang sampai hari ini anggran KPID dan Komisi Informasi (KI) untuk tahun 2017 belum dicairkan," ujar Afif saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (13/3/2017).

Afif berkata bahwa penyebab belum cairnya anggaran tersebut karena ada payung hukum yang berseberangan antara komisi penyiaran dengan pemerintah daerah.

"Diskominfo sudah memberi penjelasan kepada kita yang intinya kalau UU 23 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan bahwa penyiaran itu bukan urusan pemerintahan daerah tapi pemerintahan pusat dan didanai oleh APBN," ujar Afif.

Ia berkata pada tahun-tahun sebelumnya anggaran KPID mengacu pada UU Penyiaran dan KPID didanai oleh pemerintah daerah melalui APBD.

"Ditahun tahun sebelumnya kan pakai UU penyiaran tetapi mulai tahun ini UU 23 juga berlaku," ujarnya.

Ia juga berkata bahwa KPID sudah melakukan beberapa cara mediasi tapi sampai saat ini belum berhasil.

"Kami sudah beberapa kali rapat bersama dengan Diskominfo, bersama DPRD komisi A juga tapi sampai sekarang bapak kepala dinas masih belum bisa mencairkan," ujar Afif.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini awalnya Gubernur Sumatera Barat menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait tidak disebutkannya KI dalam rencana APBD Provinsi Sumbar menurut UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Awalnya Gubernur Sumatera Barat itu menyurati Kemendagri soal UU No 23 tahun 2014, dan akhirnya Kemendagri menyurati KI pusat untuk menanggapi surat tersebut," ujar Ketty kepada TribunJatim.com.

Dalam surat bernomor 910/5005/SJ itu menjelaskan, KI pusat, provinsi, dan daerah merupakan tanggung jawab pemerintah pusat sehingga pembiayaannya masuk ke dalam APBN.

"Ya walaupun APBN, tapi surat ini kan turun tanggal 30 Desember 2016, sedangkan putusan anggaran kan di dok bulan Oktober, terus satu tahun kita pakai apa," ucap Ketty.

Ia menegaskan bahwa surat tersebut menjadi dasar pengalihan wewenang pembiayaan anggaran KI dari Pemprov ke pemerintah pusat.

"Ini kan cuma surat, belum jadi UU, Permen, Perda, Pergub dan sebagainya. Tapi sudah jadi bisa dijadikan dasar," ujar Ketty.

Hal tersebut ia bandingkan dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang pembentukan KI yang selama ini dijadikan dasar untuk anggaran KI.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved