Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Surabaya

Polemik Kendaraan Berbasis Online, Ini Komentar Kepala Dishub Jatim

Polemik kendaraan berbasis online mendapat tanggapan oleh Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi, Jumat (12/03/2017).

Penulis: Ndaru Wijayanto | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NDARU WIJAYANTO
Wahid Wahyudi, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Alumni (IKA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekaligus Kepala Dishub Jatim, Minggu (12/3/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik kendaraan berbasis online mendapat tanggapan oleh Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi, Jumat (12/03/2017).

Menurutnya, kendaraan berbasis online bukanlah fenomena yang baru.

Beberapa tahun ke belakang sudah ada taksi yang menggunakan sistem tersebut.

Namun, tambahnya, yang jadi masalah adalah kendaraan umum berbasis online.

"Yang bikin ribut itu karena mobil pribadi yang tidak punya izin sebagai angkutan umum, pakai sim umum tapi mereka pakai aplikasi online. Ini bikin ramai," jelas Wahid Wahyudi.

Karena itu, Wahid Wahyudi menyebutkan akan ada Peraturan Menteri yang mengatur kendaraan berbasis online.

Namun, menurut penuturannya, peraturan tersebut masih pada tahap revisi.

"Oleh karena itu sekarang sedang dibahas Peraturan Menteri No.32 yang akan direvisi," terangnya.

Ia menambahkan, akan ada operasi terkait kendaraan umum yang memberikan layanan umum setelah ini.

"Tunggu saja, Peraturan Menteri No.32 yang mana wewenangnya entah oleh pusat atau provinsi dan ini masih dibahas. Tapi sepertinya provinsi sih," kata Wahid Wahyudi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved