Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penembakan Mahasiswa Unmuh Jember

Kasus Penembakan Mahasiswa, Polda Jatim: Sanksi Pidana Penyalahgunaan Senpi Bukan Ranah Kepolisian

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan segera melakukan rangkaian rekonstruksi kasus penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh)...

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribun Jatim/Sundah Bagus Wicaksono
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan segera melakukan rangkaian rekonstruksi kasus penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember oleh anggota Polda Jatim.

Baca: Tembak Mahasiswa Unmuh Jember Hingga Meninggal, Anggota Brimob Mengaku Telah Menyesal

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat ditemui TribunJatim.com di kantornya pada Selasa (14/3/2017), hasil rilis oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin di Jember adalah rangkaian penembakannya saja.

"Yang di Jember adalah rilis kasus tindak pidananya saja, yakni pembunuhan. Rangkaian peristiwa sebelumnya akan segera kami rekonstruksi menjadi satu secara utuh dan juga mendatangkan saksi-saksinya," ujar Barung.

Rangkaian konstruksi akan diberlangsungkan di Mapolda Jatim.

Polres Jember hanya bertugas dalam memback up rekonstruksi nanti seperti penghadiran barang-barang bukti dan saksi.

Dari keterangan Barung, sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada tersangka adalah Pasal 338 tentang Pembunuhan.

"Tersangka akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan karena lalai yang menyebabkan orang meninggal. Dengan itu tersangka terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara," imbuh Barung.

Ia menambahkan, penentuan sanksi adalah hakim saat di persidangan nanti.

"Yang menentukan hukuman adalah hakim, kami tidak bisa mengambil suatu tindakan karena belum ada keputusan hakim di pengadilan karena kasus ini ditindak karena bentuk pidananya bukan pelanggaran kode etik kepolisiannya," lanjut Barung.

Selain itu, Polda Jatim juga belum bisa memberikan sanksi mengenai penyalahgunaan senjata api (senpi) yang digunakan Briptu BM dalam melakukan aksinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved