Presiden Jokowi Bubarkan BPLS, Pengusaha Korban Lumpur Lapindo : Pembubaran Bernuansa Politis

permasalahan ganti rugi korban lumpur Lapindo yang sudah menginjak tahun ke-11 ini masih terkatung-katung, terutama bagi para pengusaha.

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Edwin Fajerial
SURYA/IRWAN SYAIRWAN
Beberapa pengunjung tengah berwisata di tanggul Lumpur Lapindo, Sidoarjo, Selasa (14/3/2017) 

Laporan Wartawan Surya, Irwan Syairwan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Padahal, permasalahan ganti rugi korban lumpur Lapindo yang sudah menginjak tahun ke-11 ini masih terkatung-katung, terutama bagi para korban di kalangan pengusaha.

Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL), terdapat 30 pengusaha yang sampai saat ini belum mendapat kejelasan mengenai ganti rugi aset sebesar Rp 800 miliar tersebut.

"Kejelasan ganti rugi belum ada, ini pemerintah malah membubarkan (BPLS). Menurut kami, keputusan pembubaran ini bernuansa politis karena pemilik utama Lapindo yang juga ketua salah satu partai itu masuk bergabung ke dalam koalisi pemerintahan," kata salah satu anggota GPKLL, Joni Osaka, Selasa (14/3/2017).

Joni mengaku memiliki aset lahan seluas 4,8 hektar.

Aset itu diestimasi seharga Rp 50 miliar.

Joni mengatakan estimasi harga aset miliknya maupun total di GPKLL merupakan estimasi 2013. Dengan demikian, harga saat ini kemungkinan besar naik.

Aset yang Joni miliki itu tadinya berdiri pabrik mebeler dengan 300 karyawan.

Posisinya dekat sekali dengan semburan lumpur, yaitu di Desa Ketapang.

Akibat luapan lumpur, Joni mengalami kebangkrutan.

Padahal, tanggul lumpur yang saat ini berdiri kokoh itu ada sebagian lahannya yang dipakai.

"Saya bahkan ikut sumbang material bangunan ketika pembangunan tanggul dimulai. Namun nasib saya dipermainkan seperti ini," ujar Joni yang kemudian matanya tampak berkaca-kaca.

Joni dan rekan-rekannya sangsi pemerintah akan memikirkan nasibnya.

Sebab, menurut Pasal 5A Perpres pembubaran BPLS ini sangat tidak berpihak kepada para korban golongan pengusaha.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved