Kasus Pelanggaran Beragama Masih Tinggi, Begini Tanggapan Menteri Agama Indonesia

Setara Institut, lembaga yang fokus pada Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan jumlah pelanggaran hak beragama di tahun lalu mencapai 182 kasus.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mangajak masyarakat Indonesia agar bisa lebih arif dalam menyikapi keberagaman agama.

Ditemui dalam acara wisuda mahasiswa UIN Sunan Ampel, Surabaya, Sabtu (18/3/2017), Lukman mengatakan perpecahan karena agama harusnya tidak akan terjadi bila masyarakatnya arif.

"Diperlukan kearifan dalam keragaman agama," ujarnya.

Keberagaman agama, lanjut Lukman, sudah ada sejak jaman dulu jadi tidak seharusnya dipermasalahkan lagi.

Untuk menumbuhkan kearifan perlu sikap besar hati, yakni tidak saling menyalahkan dan merasa dirinya paling benar dalam menyikapi perbedaan.

Pada tahun 2016, Setara Institut, lembaga yang fokus pada Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan jumlah pelanggaran hak beragama di tahun lalu mencapai 182 kasus.

Sedangkan sebanyak 52 kasus pelanggar hak beragama adalah Pemerintah Daerah berdasarkan data dari Komnas HAM.

Adapun bentuk pelanggaran kebanyakan berupa larangan beribadah, mendirikan rumah ibadah, hingga pelarangan meyakini keyakinannya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved