Berita Viral

Daftar Layanan Publik Dibatasi bagi Mantan Suami yang Tak Nafkahi Keluarga, Akses Luar Negeri Sulit

Inilah daftar layanan publik yang dibatasi bagi mantan suami jika terbukti tidak memberikan nafkah kepada keluarganya apalagi anak-anaknya.

Tayang:
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribun Jatim Network
PEMBATASAN - Ilustrasi perceraian. Pemkot Surabaya mengungkapkan adanya pembatasan terhadap mantan suami yang tidak mau melakukan pemberian nafkah kepada keluarganya seperti mantan istri dan anak, Selasa (7/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus banyaknya keluarga yang telantar karena mantan istri dan anak-anaknya tidak hidup cukup melahirkan keputusan Pemerintah Surabaya.
  • Segala bentuk layanan publik tersebut nantinya dapat dibuka kembali apabila mantan suami kembali melakukan pemenuhan pembayaran nafkah dan melaporkannya.
  • Secara psikologis, pemicunya adalah perubahan ikatan emosional setelah perceraian; ketika hubungan berakhir, sebagian individu mengalami penurunan rasa tanggung jawab.

 

TRIBUNJATIM.COM - Menanggapi banyaknya sorotan terhadap perilaku mantan suami di Surabaya, Pemkot Surabaya mengadakan pembatasan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap ada 30 layanan publik yang akan dibatasi pada para mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah setelah perceraian.

Hal ini dilakukan sebagai tindakan tegas untuk menjami perlindungan hak mantan istri dan anak terhadap pemenuhan nafkah.

Kasus banyaknya keluarga yang telantar karena mantan istri dan anak-anaknya tidak hidup cukup melahirkan keputusan Pemerintah Surabaya.

Daftar layanan publik yang dibatasi

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, R. Irvan Wahyudradjad menyebut, 30 layanan publik itu terbagi dalam tiga bentuk layanan publik. Yakni, pendaftaran kependudukan, pelayanan umum dan pencatatan sipil.

“Karena ketika menemukan banyak kasus perceraian di mana si mantan suami atau bapaknya tidak membayar nafkah anak, nafkah iddah. Jadi, kewajiban-kewajiban di dalam amar putusan perceraiannya itu tidak dilaksanakan, akhirnya korban mantan istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil jadi tidak ternafkahi secara batin, lahir,” kata Irvan, Selasa (7/4/2026), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com.

Berikut pembatasan akses pendaftaran penduduk:

  • Cetak ulang Kartu Keluarga (KK)
  • Pecah KK
  • Pindah dalam kota
  • Pindah luar kota
  • Pengajuan KTP orang asing
  • Perubahan biodata
  • SKTT/ KK OA/ pindah keluar OA/ exit permit only (EPO)
  • Pemutakhiran gelar

Akses pelayanan umum:

  • Pengurusan keabsahan
  • Pengurusan legaliser
  • Pengajuan KTP elektronik atau e-KTP

Akses pencatatan sipil:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta pengesahan anak
  • Akta perceraian
  • Perubahan biodata akta kelahiran
  • Surat keterangan perjanjian kawin
  • Akta perkawinan
  • Kutipan kedua akta catatan sipil atau cetak ulang akta
  • Pelaporan kelahiran di luar negeri
  • Pelaporan kematian di luar negeri
  • Salinan akta kelahiran (hanya untuk dokumen migrasi ke luar negeri)
  • Perubahan nama akta perkawinan
  • Pelaporan perkawinan luar negeri
  • Pengakuan anak
  • Pengangkatan anak
  • Perubahan nama akta perceraian
  • Surat keterangan sudah menikah/ belum/ pindah menikah
  • Perubahan biodata peristiwa penting dengan Pengadilan Negeri (kematian)
  • Pengaksesan Surabaya Single Window (SSW) Alfa

Irvan menuturkan, segala bentuk layanan publik tersebut nantinya dapat dibuka kembali apabila mantan suami kembali melakukan pemenuhan pembayaran nafkah dan melaporkannya.

“Mantan suami melaksanakan haknya dalam pembayaran iddah di PA (Pengadilan Agama), dan PA yang akan membuka datanya,” ujarnya.

Pemicu mantan suami tak beri nafkah

Apa sebenarnya pemicu seorang mantan suami tak lagi mau memberi nafkah mantan istri dan anak-anaknya?

Secara psikologis, pemicunya adalah perubahan ikatan emosional setelah perceraian; ketika hubungan berakhir, sebagian individu mengalami penurunan rasa tanggung jawab.

Mereka akan merasa tak lagi bertanggung jawab karena secara mental merasa sudah “terlepas” dari peran sebagai pasangan, meskipun peran sebagai orang tua seharusnya tetap ada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved