Gara-gara Uang Kos, 2 Pemuda Terancam Hukuman Mati, Ini Kisahnya

Gara-gara uang kos, dua pemuda ini lalu melakukan tindakan nekat yang membuat mereka terancam hukuman mati.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA
Pembunuh SPG Royal Plaza Surabaya saat menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perkara pembunuhan Yayuk, SPG Matahari Royal Plaza Surabaya mulai bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/3/2017).

Dua terdakwa Eyglesias Satriadel Sulwiedyardo alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat menjalani sidang perdana secara terpisah. Agenda kedua terdakwa adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejari Surabaya.

Pembacaan surat dakwaan terdakwa Clinton dibacakan lebih dulu. Kemudian dilanjutkan pembacaan surat dakwaan terdakwa Eyglesias Satriadel Sulwiedyardo.

Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa Clinton mengajukan keberatan, sementara terdakwa Eyglesias tidak mengajukan eksepsi.

Sesuai surat dakwaan, motif pembunuhan terhadap cewek 18 tahun asal Jalan Ikan Kakap 17 Kalibader, Korlap 2 Taman, Sepanjang, Sidoarjo hanya ingin memiliki harta korban. Seperti dijelaskan dalam dakwaan, pada 18 Desember 2016.

Terdakwa Clinton bersama terdakwa Aldo keluar dari kos di Jalan Bungurasih Timur, Waru, Sidoarjo menuju ke rumah susun di Cipta Mananggal.

Pada saat bersamaan, terdakwa Clinton menanyakan pada Aldo terkait kekurangan pembayaran uang kos dan dijawab oleh Aldo.

"Mateni wong ta (membunuh orang kah). Pertanyaan itu dijawab oleh Clinton, "Ayo sembarang kalau ada yang jelas," Clinton lantas kembali bertanya pada Aldo.

"Koen onok korban ta (kamu ada korban kah). Dijawablah oleh Aldo dengan perkataan.

"Ayo, aku onok cewek seng deket ambek aku, Yayuk sing onok nang BBM ku (ya, saya ada teman perempuan yang dekat dengan saya, Yayuk yang ada di Blackberry Massenger saya).

Clinton kemudian menjawab lagi. "Cekelane piro (pegangane berapa)".

Kemudian dijelaskan oleh Aldo. "nek sak ruhku dekne gajian UMR tapi dekne gowo Rp 500.000 terus sisane biasane dikasihne orang tuane, gelem ta (sepengetahuan saya dia (Yayuk) menerima gaji UMR tetapi ia (Yayuk) membawa Rp 500.000 dan sisanya biasanya diberikan pada orang tuanya, mau kah).

Selanjutnya Clint menjawab, "Yo wis nek misale jelas yo ayo (ya sudah kalau jelas ayo)".

Setelah rencana disusun, sekitar pukul 21.30 WIB, Clinton dan Aldo pergi ke Warkop Mbah Tiga dengan maksud menunggu Yayuk sekira pukul 22.00 WIB.

Aldo mengirim pesan kepada Yayuk supaya langsung ke kos Bungurasih. Sekitar pukul 22.30 WIB, Yayuk datang ke kos terdakwa Aldo di Bungurasih mengendarai motor Honda Vario W 4302 ZM.

Mereka bertiga, Clinton, Aldo dan Yayuk keluar mengendarai motor milik Yayuk menuju Pasar Maling Wonokromo dengan maksud membeli sapu tangan tapi tidak ada.

Pada saat itu juga Clinton menyampaikan kepada Yayuk, bahwa Aldo mau menyatakan cinta kepada Yayuk. Akhirnya mereka melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan cara berboncengaan tiga.

Sesampainya di bawah jembatan tol Jalan Gunungsari, Clinton menghentikan laju motor dan masuk area sepi di bawah jembatan dan memarkir motor di dekat pohon.

Yayuk dan Aldo tengah duduk dan Clinton mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya lalu ditusukkan ke leher korban.

Yayuk yang mengalami kesakitan, sontak menjerit dan mulutnya langsung dibungkam oleh Aldo. Begitu Yayuk sudah tidak bergerak, Clinton dan Aldo mengambil tas milik Yayuk.

Korban yang sudah tidak berdaya itu kemudian tubuhnya didorong ke Sungai Kalimas.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (Surya/Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved