Edarkan Pil Koplo Diduga Jenis Baru, Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

Diduga edarkan pil koplo jenis baru berlogo huruf "Y", Yuli H (27), warga desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang ditangkap Polisi.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
Ist
Ilustrasi 

 TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Diduga edarkan pil koplo jenis baru berlogo huruf "Y", Yuli H (27), warga desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang ditangkap Polisi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 158 pil koplo berlogo huruf 'Y', kantong plastik kecil, satu bungkus rokok, dan satu unit telepon genggam merek Asiafone, serta satu unit sepeda motor Honda Supra nopol T 5602 N.

Kapolsek Ampel Gading, AKP Ahmad Sueb menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat kalau akan aada transaksi jual beli pil koplo.

Berdasar informasi tersebut, jajaran Satreskoba Polsek Ampelgading melakukan penyelidikan.

"Informasi tersebut ternyata benar adanya, dan kami langsung menangkap tersangka bersama barang bukti," kata AKP Ahmad Sueb kepada TribunJatim.com, Rabu (22/3/2017).

Baca: Pengedar Narkoba Ini Dibekuk di Rumah Kosong, Ini Hasil BB Nya

Dijelaskan AKP Ahmad Sueb, saat ditangkap, tersangka saat itu sedang melakukan transaksi pil koplo dengan pembeli di rumahnya.

Tersangka tidak bisa mengelak dari tuduhan mengedarkan pil koplo kepada petugas dan langsung diamankan ke Mapolsek Ampelgading.

Hingga kini, menurut Ahmad Sueb, pihaknya belum mengetahui sudah berapa lama tersangka dalam mengedarkan pil koplo berlogo huruf Y. Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan.

"Saat ini tersangka dan saksi masih kami periksa, tersangka terancam di jerat UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," tutur Ahmad Sueb. (Surya/Achmad amru muiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved