Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Madura

Pengedar Narkoba Ini Dibekuk di Rumah Kosong, Ini Hasil BB Nya

Agus Suyono (43) warga Gang Nanas, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, ditangkap satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, di sebuah

Editor: Yoni Iskandar
Ist
Ilustrasi 

 Laporan Wartawan Surya, Mohammad Rifai

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Agus Suyono (43) warga Gang Nanas, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, ditangkap satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, di sebuah gudang kosong di Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (9/3/2017).

Agus alias Pucul, ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu (SS).

Karena pada saat ditangkap, polisi mendapati 6 bungkus barang haram tersebut dalam bungkus plastik poket yang isinya berbeda-beda.

Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas AKP Suwardi menjelaskan, tertangkapnya tersangka Agus alias Pucul berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerapkali diketahui menggelar pesta Sabu-Sabu (SS) bersama teman-teman tersangka di gudang kosong tersebut.

Baca: Asyik Pesta Miras dan Narkoba, 6 Pemuda ini Sumenep Dikeler ke Polres Sumenep


Bahkan dikabarkan, barang haram yang digunakan untuk pesta SS tersebut juga dibawa oleh tersangka untuk dijual ke kawan-kawannya.

Sehingga dengan laporan tersebut, tersangka menjadi incaran polisi sejak sebulan lalu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar, sehingga pada Jumat pagi, tersangka dibuntuti oleh petugas. Dan benar, pagi itu tersangka masuk ke gudang kosong yang selama ini memang dijadikan tempat pesta SS,’’ kata AKP Suwardi kepada TribunJatim.com.

Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, dan ketika digeledah dan ditemukan 6 poket narkoba jenis SS itu, tersangka tidak mengelak dan mengakui kalau barang haram tersebut miliknya.

Sehingga tersangka langsung dikeler ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‘’ Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif, untuk mengungkap jaringan atau asal muasal narkoba tersebut didapat,’’ sambung mantan Kasatlantas ini.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa enam (6) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

Masing-masing kantong plastik, berisi 1,32 gram, 1,18 gram, 0,42 gram, 0,41 gram, 0,37 gram, 0,38 gram dengan total 4,08 gram.

Juga diamankan seperangkat alat hisap sabu satu (1) buah bong terbuat dari botol kaca, dua (2) buah sedotan plastik warna putih, satu (1) buah pipet terbuat dari kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu-sabu , dan satu (1) buah korek api gas warna hijau yang berfungsi sebagai kompor sabu-sabu.

"Tersangka bakal dijerat pasal pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, hingga hukuman mati,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved