Sidang Dimas Kanjeng
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Taat Pribadi, Ini Respon Pengikutnya
Majelis Hakim akhirnya menolak semua nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Taat Pribadi, dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya A
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
“Nanti akan kami buktikan, kalau beliau (Taat Pribadi) itu tidak membunuh dan tidak menipu,” tandasnya.
Kekecewaan ini juga terpancar dari ratusan pengikut Taat Pribadi yang selalu hadir di setiap persidangan. Mereka tampak lesu mendengar keputusan majelis hakim. Kendati demikan, mereka tetap memberikan dukungan kepada Taat Pribadi.
“Yang mulia…yang mulia… yang mulia harus sabar ya. Kami selalu dukung yang mulia, “ teriak salah satu pengikut Taat Pribadi.
Muslimin, salah satu pengikut Taat Pribadi mengaku tidak mengetahui proses hukum. Ia mengaku buta dengan hal itu. Namun, ia sangat kecewa mendengar keputusan sidang kali ini. Ia merasa sedih, saat semua pembelaan Taat Pribadi ditolak.
“Saya berharap kasus yang menjerat yang mulia ini segera selesai. Saya yakin yang mulia itu tidak bersalah. Saya dan pengikut lainnya ingin yang mulia segera kembali ke padepokan,” imbuhnya.
Taat Pribadi tampak tak bergairah saat berjalan meninggalkan ruang sidang PN Kraksaan. Ia tampak murung. Ia tidak ramah seperti biasanya yang selalu ramah dengan siapa saja. Tampaknya, ia kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Padahal, saat sebelum sidang dimulai, atau kedatangannya di PN Kraksaan, Taat masih bisa tersenyum dan melambaikan tangan ke para pengikutnya. Ia memilih menundukkan kepala dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan dan pulang ke Medaeng, Sidoarjo.
Sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar pada kamis 30 maret 2017 dengan agenda putusan sela. Usai sidang Taat Pribadi kembali dititipkan ke Rutan Medaeng Sidoarjo.
Taat Pribadi didakwa dua dakwaan atas kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah. dua dakwaan. Dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1.
Dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2. Dalam dakwaan itu, Taat terancam hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Selain itu, Taat, juga didakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Taat disangka menipu dan menggelapkan uang Rp 800 juta milik Prayitno Suprihadi warga Jember. (Surya/Galih Lintartika)