Sopir Taksi Online Dibunuh
Kadispen Armatim Surabaya Benarkan Oknum Anggotanya Jadi Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online
KMF (23), satu di antara dua tersangka pembunuhan sopir taksi online, Denny Ariessandi, merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KMF (21), satu di antara dua tersangka pembunuhan sopir taksi online, Denny Ariessandi, merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Kadispen Armada Timur (Armatim) Surabaya, Letkol (KH) Maman Sulaeman membenarkan bila KMF merupakan oknum anggota TNI AL.
"Memang benar KMF adalah anggota TNI AL, tapi sudah ditangani dan telah dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Pomal Lantamal V," ujar Maman, Rabu (29/3/2017).
Dia menyayangkan pelaku dari kejadian pembunuhan sopir taksi online itu satu di antaranya berasal dari instansi mereka.
"Seluruh berkasnya sudah diserahkan di bagian Pomal," tambah Maman.
KMF sempat mengemban tugas di Kapal Republik Indonesia (KRI) OWA 354 Mako Armatim, Surabaya, Jawa Timur.
Kedua tersangka yang berinisial CRW (23) dan KMF tertangkap polisi Polres Tanjung Perak sehari pasca melakukan aksinya.
"Tersangka KMF beralamat di Desa Ngronggo sedangkan CRW di Pakelan," jelas Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ronny Suseno, Minggu (26/3/2017).
Keduanya ditangkap di wilayah Kediri saat polisi melakukan penyelidikan.
"Lewat data dari taksi online, kita bisa menemukan mobil yang dipakai korban," lanjutnya.
KMF dan CRW melakukan aksinya ke korban di sisi barat Kenjeran Park, Surabaya.
Jenazah Denny Ariessandi kemudian dibuang di Jalan Larangan, Kenjeran, Kamis (23/3/2017) dini hari.
Diketahui tersangka ada dua orang, seorang bekerja sebagai pengesol sepatu dan seorang lagi berprofesi sebagai anggota TNI AL.
Polisi telah menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia berplat nomor L 1620 MS.
Saat ini barang bukti mobil tersebut telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Di dalam mobil itu, banyak noda darah di jok depan dan tengah.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain berupa STNK, sarung pisau belati, dan handphone merek Blackberry.
Kini CRW mendekam di sel tahanan Polres Tanjung Perak dan dikenai Pasal 340, Juncto 338, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementera, proses hukum untuk KMF akan ditangani Pomal TNI AL.