Ingin Tambah Penghasilan, Pria ini Jadi Agen Pil Koplo
Maksud hati ingin menambah penghasilan dengan menjadi agen penyalur pil dobel L. Namun karena bertindak kriminal malah dijebloskan penjara.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Maksud hati ingin menambah penghasilan dengan menjadi agen penyalur pil dobel L alias pil koplo. Namun karena bertindak kriminal malah dijebloskan penjara.
Kasus ini dialami Supangat (32) warga Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Penghasilannya sebagai pelayan warung tidak cukup menghidupi keluarganya.
Supangat kemudian menjadi agen penyalur pil dobel L dari Rudi Hartanto (28) warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Namun nahas, ulahnya diketahui polisi yang kemudian menangkapnya di barat Jembatan PG Mrican. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 581 butir pil dobel L dan 2 bendel plastik klip kosong.
Petugas kemudian mengembangkan kasusnya hingga mengamankan Rudi Hartanto. Saat digeledah ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 132 butir yang disimpan di dalam tas.
Baca: Edarkan Pil Koplo Diduga Jenis Baru, Pengangguran Ini Ditangkap Polisi
Supangat mengaku selama ini kulakan pil dobel L kepada Rudi. Setiap bungkus berisi 1.000 butir dibeli Rp 750.000.
Selanjutnya Supangat menjual kembali pil dobel L dalam bungkusan kecil isi 8 dan 4 butir seharga Rp 10.000 dan Rp 5.000.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar saat dikonfirmasi Tribunjatim.com menjelaskan, barang bukti pil dobel L disimpan Supangat di dalam sarung yang dipakai.
Kasusnya kemudian dikembangkan serta mengamankan Rudi dengan barang bukti 132 butir pil dobel L.
"Tersangka bakal dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tandasnya, Kamis (30/3/2017) Kepada TribunJatim.com.(Surya/Didik Mashudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-kediri-pengedar-pil-koplo_20170330_193542.jpg)