Proyek Alun-Alun Kota Kediri Tertunda, Terkendala Selisih Pembayaran

Pemerintah Kota Kediri memastikan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun tetap menjadi prioritas, meski masih dihadapkan pada kendala

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
ALUN-ALUN - Kondisi terbaru Alun-alun Kota Kediri, Rabu (8/4/2026). Pembangunan Alun-alun masih terkendala perbedaan nilai pembayaran dengan pihak kontraktor. 
Ringkasan Berita:
  • Proyek tertunda karena selisih nilai pembayaran Rp 6,6 miliar vs Rp 16,2 miliar
  • Pemkot Kediri sudah siapkan anggaran Rp 20 miliar untuk kelanjutan
  • Sebagian bangunan harus dibangun ulang, terutama gedung dua lantai

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri memastikan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun tetap menjadi prioritas, meski hingga kini masih tertunda akibat perbedaan nilai pembayaran dengan pihak kontraktor.

Pemerintah Kota Kediri memastikan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun tetap menjadi prioritas, meski hingga kini masih dihadapkan pada kendala perbedaan nilai pembayaran dengan pihak kontraktor.

Proyek yang dinanti masyarakat ini disebut tinggal menunggu titik temu agar bisa kembali dilanjutkan.

Pj Sekda Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, menegaskan bahwa berbagai tahapan penting sebenarnya telah dilalui untuk memastikan kelanjutan proyek tersebut. Mulai dari proses hukum hingga audit teknis telah dilakukan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Baca juga: DLHKP Kota Kediri Beri Penjelasan Soal Kompensasi TPA Klotok, Warga Dibagi dalam 4 Ring Lewat Kajian

Acuan Putusan dan Audit

"Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH Alun-alun bisa segera dilanjutkan dan ini butuh kerja sama semua pihak untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Ferry, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, proses yang dimaksud mencakup putusan Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur, hingga reviu dari BPKP. Hasil dari rangkaian tersebut seharusnya menjadi acuan bersama dalam menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Gus Qowim Apresiasi Peran PWRI dalam Pembangunan Kota Kediri

Namun demikian, pelaksanaan proyek masih tertahan karena belum adanya kesepakatan terkait nilai pembayaran progres pekerjaan. Pemerintah menetapkan nilai sekitar Rp 6,6 miliar berdasarkan hasil asesmen dan audit, sementara pihak kontraktor mengajukan angka jauh lebih tinggi yakni Rp 16,2 miliar.

"Tim dari Dinas PUPR sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar proses administrasi penyelesaian pembangunan RTH Alun-alun bisa segera tuntas. Kita berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direviu," imbuhnya.

Anggaran Sudah Disiapkan

Ferry optimistis, perbedaan tersebut dapat segera diselesaikan melalui negosiasi. Apalagi, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk melanjutkan pembangunan pada tahun ini.

"Jika sudah ada kesepakatan, pembangunan akan segera dilanjutkan. Kami yakin ini akan ada solusi dan penyelesaian agar secepat mungkin kita bisa menyelesaikan pembangunan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengungkapkan bahwa dari sisi teknis, terdapat beberapa bagian yang harus dibangun ulang. Salah satunya adalah gedung dua lantai yang dinilai tidak dapat dipertahankan.

"Berdasarkan penghitungan tenaga ahli, khusus untuk gedung dua lantai diperlukan pembangunan ulang. Sementara untuk landscape seperti taman dan utilitas masih bisa dimanfaatkan," jelas Endang.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan proyek dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan akuntabilitas. Audit dari BPKP dijadikan acuan utama guna menghindari potensi kerugian negara, sesuai dengan ketentuan dalam putusan arbitrase yang telah disepakati kedua pihak.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved