Inilah Lima Titik Taksi Online Tak Boleh Ambil Penumpang, Begini Alasannya
Pemprov Jatim melarang angkutan berbasis online baik roda empat dan roda dua menaikturunkan penumpang. Karena aturan itu sudah disepakati dan ditandat
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim melarang angkutan berbasis online baik roda empat dan roda dua menaikturunkan penumpang. Karena aturan itu sudah disepakati dan ditandatangani oleh angkutan online maupun konvensional.
"Aturan itu bukan semata-mata keputusan gubernur dan kapolda. Tapi sudah disepakati bersama," tandas Gubernur Jatim, Soekarwo Kepada TribunJatim.com, Kamis (30/3/2017).
Lima tempat umum yang tidak diperbolehkan untuk mengambil dan menurunkan penumpang adalah bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, dan rumah sakit. Karena empat tempat selain bandar udara sudah menjadi bagian dari angkutan konvensional.
"Penentuan ini tidak hanya dari pihak pemerintah saja. Tetapi juga dari pihak angkutan online dan konvensional," terangnya Kepada TribunJatim.com.
Baca: Ini Tarif Baru Taksi Online Jawa Timur
Kehadiran Pak De Karwo di Polda Jatim dalam pembahasan pelaksanaan Rapergub Angkutan Sewa Khusus bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Polrestabes Surabaya, Kodam V/Brawijaya, Satpol PP Surabaya, Jasa Raharja, dan pihak-pihak terkait digelar di Gedung Tribrata.
Dalam hal ini, pemerintah mewadahi usulan angkutan konvesional dan angkutan aplikasi online. Peraturan ini disusun bersama Tim dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.
Peraturan itu akan meniru Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016. Aturan itu juga akan dikonsultasikan ke Dirjen Perhubungan Darat dan Korlantas Mabes Polri.
"Untuk peraturan yang ada, kami ikuti, tapi ada hal hal kas daerah dan penting. Tidak ada aturan di Undang Undang Lalu Lintas, tapi roda dua harus diatur," jelas Pak De.
Setelah melakukan rapat pertemuan dengan perwakilan angkutan konvesional beberapa waktu lalu di Grahadi, perumusan kesepakatan dilanjutkan ke beberapa daerah, seperti Malang dan Gerbang Kertasusila.
Peraturan itu akan diberlakukan per 1 April 2017 bersamaan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Peraturan itu untuk sementara hanya berlaku di Kota Surabaya. Karena itu kami koordinasi dengan Polrestaes Surabaya. Tapi setelah ini akan merumuskan untuk kota-kota lain di Jatim," paparnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, menjelaskan Pergub ini adalah yang pertama di Indonesia. Ini sebagai inisiatif Pemprov Jatim untuk menghindari konflik yang sempat terjadi di beberapa wilayah.
"Tentunya Polda Jatim dan jajaran memback up penuh kebijakan Pak Gubernur ini," tandas Irjen Machfud.
Inisiatif yang dikeluarkan gubernur, kata kapolda agar tidak terjadi konflik horizontal antara angkutan konvesional dengan online. Untuk menghindari itu semua, agar taksi berbasis online dan konvensional saling menjaga agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Polda perumus kebijakannya, juga mengawasi pelaksanaan di lapangan nanti. Seperti yang ditentukan titik titik itu. Semuanya itu untuk menghindari benturan di lapangan dan kami selalu jaga disana," papar kapolda. (Surya/Anas Miftakhudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-soal-taksi-online_20170313_224549.jpg)