Merasa Dipermainkan Penyidik Polrestabes Surabaya, Istri Pengusaha ini Lapor Kapolda

Merasa dipermainkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Yen Jet Ha menemui Kapolda Jatim untuk melaporkan ketidakadilan yang dialami.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/ Nur Ika Anisa
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin (kiri) dan Kapolrestabe Surabaya, Kombes Pol M Iqbal menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/4/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Merasa dipermainkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya, Yen Jet Ha menemui Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin untuk melaporkan ketidakadilan yang dialami suaminya, Soejono Chandra, Selasa (4/4/2017). 

Perempuan paro baya itu datang sekitar pukul 14.00 WIB seorang diri. Ia langsung menuju gedung Tribrata untuk menemui kapolda.

Namun orang nomor satu di jajaran kepolisian Jatim itu tengah ke Banyuwangi untuk melakukan kunjungan kerja. Akhirnya Yen Jet Ha menyerahkan surat ke Sekretaris Umum (Setum) Kapolda.

Setelah turun dari gedung Tribrata, perempuan itu menuju gedung Bidpropam Polda Jatim di lantai III. Ia juga menyerahkan surat yang intinya keluhan yang dianggap tidak adil itu.

"Saya datang kesini untuk minta keadilan terhadap suami saya yang tengah dipermainkan hukum. Saya berharap upaya yang saya lakukan bisa membuahkan hasil," ujar Yen Jet Ha saat ditemui di Polda Jatim.

Upaya yang dilakukan Yen Jet Ha ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, suaminya yang saat ini tengah mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dianggap menjadi korban ketidakadilan hukum atas pidana penipuan dan penggelapan sertifikat rumah di Jalan Unimas Garden C-8, Waru, Sidoarjo.

Itu atas laporan Lie Soekoyo dengan bukti Nomor LP/B/1200/XI/2016/SPKT/Poltabes Surabaya, tertanggal 10 November 2016 dengan jerat pasal 378 dan 372 KUHP.

"Suami saya ini murni bisnis. Berawal dari pembelian unit dozer D 85 P-12 dengan cara dicicil menggunakan giro dan uang muka. Namun saat pengiriman dari Banjarmasin ke Batu Licin karena gagal mengirim lantaran tidak adanya transportasi, akhirnya ada kesepakatan dengan Lie Soekoyo untuk memberikan jaminan. Dari situlah suami saya memberikan sertifikat," cerita Yen Jet sambil menangis.

Setelah memberikan sertifikat sebagai jaminan, tambah Yen Jet Ha, ia dan suaminya disarankan untuk bepergian ke beberapa negara.

"Setelah sepeuluh tahun berlalu, tiba-tiba ada laporan bahwa suami saya telah menjual rumah. Ini jelas ada persekongkolan jahat antara notaris Sugiarto dengan pelapor (Lie Soekoyo)," tegasnya.

Untuk itu, Yen berharap apa yang dilakukan dengan berkirim surat ke Kapolda Jatim bahkan tembusan ke Presiden RI dan DPR RI, bisa merubah nasib suaminya.

"Saya akan terus memperjuangkan nasib suami saya untuk mendapatkan keadilan," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengungkapkan setiap masyarakat berhak melapor dan laporan itu baru diterima. "Surat yang masuk akan ditindaklanjuti," ungkapnya. (Surya/Anas Miftakhudin)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved